Wahai para pemuda Indonesia dipundakmulah kuamanahkan masa depan Indonesiaku, maka bersumpalah akan merawat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab ancaman disintegrasi bangsa di depan mata, oleh sistem kapitalisme global.
Wahai para pemuda Indonesia dipundakmulah kuamanahkan masa depan Indonesiaku, maka bersumpalah akan merawat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebab ancaman disintegrasi bangsa di depan mata, oleh sistem kapitalisme global.
"Penggunaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela", yang membuka jalan bagi DPR untuk memulai proses pemberhentian Wakil Presiden sesuai mekanisme Konstitusi (Pasal 7A UUD 1945) melalui Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Isu mengenai politik transaksional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan topik yang terus menjadi sorotan akademisi, pengamat dan penerhati politik, serta pegiat antikorupsi, dan masyarakat sipil.
Janji Kapolri Suyudi akan mewujudkan Indonesia damai dan aman karena amanah, adalah janji yang sangat berat namun mulia jika dapat di implementasikan dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Masa berlaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati berlangsung paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali lagi selama 3 (tiga) bulan (total maksimal 6 bulan), sebagaimana diatur dalam kebijakan dan surat edaran administrasi kepegawaian.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi menyebut tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan yang setara SMA.
Istilah "lempar bola" (atau sering disebut "lempar bola panas") dalam politik adalah situasi ketika satu lembaga negara, pejabat, atau kelompok politik menghindari pengambilan keputusan sulit atau kontroversial dengan cara mengalihkan atau menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada lembaga, partai, atau pihak lain.
Pendapat DPRD Gowa Tidak Terbukti Secara Hukum, karena tiga kasus yang dituduhkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersifat dugaan. Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak "Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa".