Translate

Selasa, 19 Mei 2026

Penghapusan GBHN Lahirkan Kontrak Politik Dalam Pemerintahan

 

Target utama Amandemen UUD 1945, adalah mewujudkan Good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) adalah konsep penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid, bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi, serta efisien dalam mencegah korupsi.







-----
Rabu, 20 Mei 2026



Penghapusan GBHN Lahirkan Kontrak Politik Dalam Pemerintahan

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

GBHN secara resmi dihapus melalui Amandemen UUD 1945 melalui Sidang Umum NPR, yang disahkan dalam empat tahap berlangsung sejak 1999-2004. Target utama Amandemen UUD 1945, adalah mewujudkan Good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) adalah konsep penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid, bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi, serta efisien dalam mencegah korupsi. Konsep ini bertujuan memastikan setiap proses keputusan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

Pilar-pilar utama dalam penyusunan kerangka pembangunan nasional (GBHN), menggambarkan kehidupan politik dan ekonomi dimasa Orde Baru:

1. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pedoman arah dan tujuan pembangunan nasional baik dalam jangka panjang (25-30 tahun) maupun jangka pendek.

2. Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Pelaksanaan GBHN dijabarkan ke dalam tahapan perencanaan lima tahunan. Tujuan utama Repelita adalah untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan seluruh rakyat secara merata, serta meletakkan landasan kuat bagi tahap pembangunan selanjutnya demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3. Trilogi Pembangunan.

Kerangka landasan penentuan kebijakan politik dan ekonomi Orde Baru yang mencakup tiga elemen: (a) Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. (b) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. (c) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasillnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

4. Konsep Delapan Jalur Pemerataan.

Untuk mencapai tujuan pemerataan (bagian dari Trilogi Pembangunan), pemerintah menetapkan delapan jalur pemerataan yang meliputi: (1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan). (2) Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. (3) Pemerataan pembagian pendapatan. (4) Pemerataan kesempatan kerja. (5) Pemerataan kesempatan berusaha. (6) Pemerataan partisipasi pembangunan (terutama bagi generasi muda dan perempuan). (7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah/daerah. (8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Setelah Reformasi, GBHN dihapus sebagai bagian dari perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan dan penguatan demokrasi. Pembahasan mengenai GBHN kembali mencuat ketika munculnya wacana PPHN sebagai arah pembangunan jangka panjang Indonesia.

Untuk memahami perdebatan politik saat ini, penting mengetahui pengertian GBHN, fungsi historisnya, alasan penghapusan, serta dampaknya terhadap sistem pemerintahan Indonesia.

Pengertian GBHN dan Fungsinya pada Era Orde Baru

GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) adalah dokumen resmi negara yang menjadi pedoman pembangunan nasional jangka panjang pada masa Orde Baru. Pada periode 1966–1998, GBHN menjadi acuan utama dalam merancang seluruh program pembangunan melalui Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).

Fungsi utama GBHN pada masa itu meliputi: (a). Mengatur arah pembangunan nasional secara menyeluruh. (b). Menjadi dasar kebijakan pemerintah pusat hingga daerah. (c). Menjadi mandat MPR kepada Presiden. (d). Menjaga konsistensi dan stabilitas pembangunan jangka panjang.

Dengan sistem politik yang terpusat, GBHN yang ditetapkan oleh MPR menjadi kompas besar yang mengarahkan seluruh kebijakan negara di berbagai sektor. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, sehingga memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan GBHN. Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat dan berstatus sebagai mandataris MPR, sehingga wajib menjalankan GBHN sebagai perintah konstitusi.

Peran MPR saat itu meliputi: (1) Menyusun dan menetapkan GBHN setiap lima tahun. (2) Mengawasi jalannya pelaksanaan GBHN. (3) Memberikan mandat kepada presiden berdasarkan GBHN. (4) Menerima laporan pertanggungjawaban presiden terkait implementasinya.

Inilah yang membuat hubungan antara MPR–Presiden sangat hierarkis dan sentralistik.

Mengapa GBHN Diperlukan pada Masa Lalu?. Jawabannya adalah: Pada era pasca-1965, Indonesia menghadapi kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil. Negara membutuhkan kerangka pembangunan nasional yang sistematis, dan GBHN muncul untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi. Menyatukan pembangunan pusat dan daerah, serta menjamin keseragaman kebijakan di seluruh Indonesia. Demikian juga guna menjaga arah pembangunan agar tidak berubah-ubah setiap periode kepemimpinan sesuai keinginan pribadi Presiden.

Sistem ini lebih efektif menciptakan stabilitas jangka panjang, tetapi juga menimbulkan dampak berupa konsentrasi kekuasaan yang tinggi pada pemerintah pusat.

Lalu bagaimana setelah dihapusnya GBHN produk lembaga tertinggi negara. Apakah stabilitas politik dan ekonomi lebih terjamin  kemandiriannya, atau sebaliknya kembali terjajah oleh sistem kapitalisme (kolonialisme modern)?. Bukankan alasan Penghapusan GBHN pada Era Reformasi, diharapkan membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?.

Mari kita uji publik alasan penghapusan GBHN dan Amandemen UUD secara faktual, apakah pemerintah pusat benar-benar memiliki tekad untuk mewujudkannya. Ataukah hal itu hanya alasan konseptual yang dibeli di balik panggung politik kapitalisme,  karena pada dasarnya bertujuan untuk memuluskan kudeta konstitusi demi kepentingan kelompok (oligarki).

Mengamati sistem ketatanegaraan sekarang, penghapusan GBHN membawa dampak yang lebih buruk pada sistem demokrasi Pancasila, karena melahirkan kontrak politik dalam pemeritahan, sistem kapitalisme, dan bagi-bagi kue kekuasaan dirasakan hingga sekarang, termasuk: 

1. Presiden menggunakan visi-misinya sendiri.

Tidak ada lagi acuan tunggal. Presiden bebas menjalankan program sesuai kontrak politik bersama pimpinan parpol dan pemilik modal (politik transaksional).

2. Potensi ketidakkonsistenan antarperiode.

Setiap pergantian presiden, arah pembangunan nasional dapat berubah-ubah, karena tidak adanya acuan  sebagai haluan pembangunan nasional. misalnya pada pembangunan ibu kota, kebijakan ekonomi, sistem pendidikan, dan prioritas infrastruktur, serta perjanjian bilateral yang dilakukan Presiden tanpa ratifikasi DPR.

3. Munculnya dokumen baru: RPJP & RPJM.

Sebagai pengganti GBHN, pemerintah menggunakan: RPJP Nasional (20 tahun), RPJM Nasional (5 tahun). Namun, keduanya tidak sekuat GBHN karena tidak dikontdol langsung MPR. Sementara kontrol DPR juga dilumpuhkan oleh pimpinan parpol masing-masing, melalui kontrak politik dalam Koalisi oligarki.

4. Lahirnya otonomi Daerah yang terpusat.

Daerah tidak memiliki ruang lebih besar menentukan arah pembangunan sesuai kondisi lokal, karena harus mengikuti visi misi Presiden termasuk pemisahan agama dan politik. Program yang menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan melalui pendirian ribuan koprasi tingkat desa/kelurahan, adalah secercah harapan. Koperasi desa yang dibentuk oleh Presiden adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Program ini diinisiasi dan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai pilar utama untuk memodernisasi tata kelola niaga, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan secara merata.

5. Pemerintahan mengarah kesekulerisme.

Pemisahan agama dengan politik (kebijakan pubik) berpotensi melahirkan pemeritahan sekulerieme. Pemerintahan sekuler adalah sistem politik yang memisahkan urusan agama dari institusi kenegaraan. Negara bersikap netral terhadap semua agama, tidak menjadikan ajaran agama tertentu sebagai dasar hukum, serta melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negaranya tanpa diskriminasi.

Kebebasan politik dalam pemerintahan demokrasi  yang dilakukan oleh para pimpinan parpol dengan membangun kesepakatan politik melalui oligarki, adalah bentuk penghianatan terhadap konstitusi (UUD 1945) dan Pancasia.. Akibatnya kesejahteraan bersama makin jauh dari impian, karena pemilu khususnya Pilpres setiap lima tahun dijalankan berdasarkan kontrak politik bersama oligarki.

Pertanyaan krusial: Kenapa Indonesia belum bisa keluar dari kemiskinan?. Sebab Tan Malaka sudah tahu jawabannya sebelum Tahun 1943 ketika ia sedang menjahit gagasan baru melalui bukunya yang berjudul "Matrealisme, Dialektika, dan Logika" pada Tahun 1942. Sehingga bukunya yang berjudul "MADILOG" dilarang untuk dibaca, karena dianggap gagasan yang sangat berbahaya dan ditakuti oleh penguasa pemerintahan Jepang di Indonesia.

Tan Malaka menganggap bahwa selain kolonialisme sebagai penyebab utama, ada musuh yang lebih berbahaya dari penjajahan yaitu; logika dan mistika yang masih dipegang teguh oleh masyarakat.

 

 

Makassar, 19 Mei 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar