Target utama Amandemen UUD 1945, adalah mewujudkan Good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) adalah konsep penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid, bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi, serta efisien dalam mencegah korupsi.
Penghapusan GBHN Lahirkan Kontrak Politik Dalam
Pemerintahan
Oleh:
Achmad Ramli Karim
(Pemerhati Politik &
Pendidikan)
GBHN secara resmi dihapus melalui Amandemen UUD 1945 melalui Sidang Umum NPR, yang disahkan dalam empat tahap berlangsung sejak 1999-2004. Target utama Amandemen UUD 1945, adalah mewujudkan Good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) adalah konsep penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid, bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi, serta efisien dalam mencegah korupsi. Konsep ini bertujuan memastikan setiap proses keputusan dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pilar-pilar
utama dalam penyusunan kerangka pembangunan nasional (GBHN), menggambarkan
kehidupan politik dan ekonomi dimasa Orde Baru:
1.
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pedoman arah dan tujuan
pembangunan nasional baik dalam jangka panjang (25-30 tahun) maupun jangka
pendek.
2. Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Pelaksanaan
GBHN dijabarkan ke dalam tahapan perencanaan lima tahunan. Tujuan utama
Repelita adalah untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan
seluruh rakyat secara merata, serta meletakkan landasan kuat bagi tahap
pembangunan selanjutnya demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Trilogi
Pembangunan.
Kerangka
landasan penentuan kebijakan politik dan ekonomi Orde Baru yang mencakup tiga
elemen: (a) Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. (b) Pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi. (c) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasillnya menuju
terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
4. Konsep
Delapan Jalur Pemerataan.
Untuk
mencapai tujuan pemerataan (bagian dari Trilogi Pembangunan), pemerintah
menetapkan delapan jalur pemerataan yang meliputi: (1) Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan). (2) Pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. (3) Pemerataan pembagian
pendapatan. (4) Pemerataan kesempatan kerja. (5) Pemerataan kesempatan
berusaha. (6) Pemerataan partisipasi pembangunan (terutama bagi generasi muda
dan perempuan). (7) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh
wilayah/daerah. (8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Setelah
Reformasi, GBHN dihapus sebagai bagian dari perubahan besar dalam sistem
ketatanegaraan dan penguatan demokrasi. Pembahasan mengenai GBHN kembali
mencuat ketika munculnya wacana PPHN sebagai arah pembangunan jangka panjang
Indonesia.
Untuk
memahami perdebatan politik saat ini, penting mengetahui pengertian GBHN,
fungsi historisnya, alasan penghapusan, serta dampaknya terhadap sistem pemerintahan
Indonesia.
Pengertian GBHN dan Fungsinya pada
Era Orde Baru
GBHN
(Garis-Garis Besar Haluan Negara) adalah dokumen resmi negara yang menjadi pedoman
pembangunan nasional jangka panjang pada masa Orde Baru. Pada periode
1966–1998, GBHN menjadi acuan utama dalam merancang seluruh program pembangunan
melalui Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
Fungsi
utama GBHN pada masa itu meliputi: (a). Mengatur arah pembangunan nasional
secara menyeluruh. (b). Menjadi dasar kebijakan pemerintah pusat hingga daerah.
(c). Menjadi mandat MPR kepada Presiden. (d). Menjaga konsistensi dan stabilitas
pembangunan jangka panjang.
Dengan
sistem politik yang terpusat, GBHN yang ditetapkan oleh MPR menjadi kompas
besar yang mengarahkan seluruh kebijakan negara di berbagai sektor. Sebelum
Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, sehingga memiliki kewenangan
penuh untuk menetapkan GBHN. Presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat dan
berstatus sebagai mandataris MPR, sehingga wajib menjalankan GBHN sebagai
perintah konstitusi.
Peran MPR
saat itu meliputi: (1) Menyusun dan menetapkan GBHN setiap lima tahun. (2)
Mengawasi jalannya pelaksanaan GBHN. (3) Memberikan mandat kepada presiden
berdasarkan GBHN. (4) Menerima laporan pertanggungjawaban presiden terkait
implementasinya.
Inilah
yang membuat hubungan antara MPR–Presiden sangat hierarkis dan sentralistik.
Mengapa
GBHN Diperlukan pada Masa Lalu?. Jawabannya adalah: Pada era pasca-1965,
Indonesia menghadapi kondisi politik dan ekonomi yang tidak stabil. Negara
membutuhkan kerangka pembangunan nasional yang sistematis, dan GBHN muncul
untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi. Menyatukan pembangunan pusat
dan daerah, serta menjamin keseragaman kebijakan di seluruh Indonesia. Demikian
juga guna menjaga arah pembangunan agar tidak berubah-ubah setiap periode
kepemimpinan sesuai keinginan pribadi Presiden.
Sistem ini
lebih efektif menciptakan stabilitas jangka panjang, tetapi juga menimbulkan
dampak berupa konsentrasi kekuasaan yang tinggi pada pemerintah pusat.
Lalu
bagaimana setelah dihapusnya GBHN produk lembaga tertinggi negara. Apakah
stabilitas politik dan ekonomi lebih terjamin
kemandiriannya, atau sebaliknya kembali terjajah oleh sistem kapitalisme
(kolonialisme modern)?. Bukankan alasan Penghapusan GBHN pada Era Reformasi,
diharapkan membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?.
Mari kita uji publik alasan penghapusan GBHN dan Amandemen UUD secara faktual, apakah pemerintah pusat benar-benar memiliki tekad untuk mewujudkannya. Ataukah hal itu hanya alasan konseptual yang dibeli di balik panggung politik kapitalisme, karena pada dasarnya bertujuan untuk memuluskan kudeta konstitusi demi kepentingan kelompok (oligarki).
Mengamati sistem ketatanegaraan sekarang, penghapusan GBHN membawa dampak yang lebih buruk pada sistem demokrasi Pancasila, karena melahirkan kontrak politik dalam pemeritahan, sistem kapitalisme, dan bagi-bagi kue kekuasaan dirasakan hingga sekarang, termasuk:
1.
Presiden menggunakan visi-misinya sendiri.
Tidak
ada lagi acuan tunggal. Presiden bebas menjalankan program sesuai kontrak
politik bersama pimpinan parpol dan pemilik modal (politik transaksional).
2. Potensi
ketidakkonsistenan antarperiode.
Setiap
pergantian presiden, arah pembangunan nasional dapat berubah-ubah, karena tidak
adanya acuan sebagai haluan pembangunan
nasional. misalnya pada pembangunan ibu kota, kebijakan ekonomi, sistem
pendidikan, dan prioritas infrastruktur, serta perjanjian bilateral yang
dilakukan Presiden tanpa ratifikasi DPR.
3.
Munculnya dokumen baru: RPJP & RPJM.
Sebagai
pengganti GBHN, pemerintah menggunakan: RPJP Nasional (20 tahun), RPJM Nasional
(5 tahun). Namun, keduanya tidak sekuat GBHN karena tidak dikontdol langsung
MPR. Sementara kontrol DPR juga dilumpuhkan oleh pimpinan parpol masing-masing,
melalui kontrak politik dalam Koalisi oligarki.
4. Lahirnya otonomi Daerah yang terpusat.
Daerah tidak memiliki ruang lebih besar menentukan arah pembangunan sesuai kondisi lokal, karena harus mengikuti visi misi Presiden termasuk pemisahan agama dan politik. Program yang menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan melalui pendirian
ribuan koprasi tingkat desa/kelurahan, adalah secercah harapan. Koperasi desa yang dibentuk oleh
Presiden adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Program ini diinisiasi dan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai
pilar utama untuk memodernisasi tata kelola niaga, memperkuat ketahanan pangan,
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan secara merata.
5.
Pemerintahan mengarah kesekulerisme.
Pemisahan agama dengan politik (kebijakan pubik) berpotensi melahirkan pemeritahan sekulerieme. Pemerintahan sekuler adalah sistem politik yang memisahkan urusan agama dari institusi kenegaraan. Negara bersikap netral terhadap semua agama, tidak menjadikan ajaran agama tertentu sebagai dasar hukum, serta melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negaranya tanpa diskriminasi.
Kebebasan politik dalam pemerintahan demokrasi
yang dilakukan oleh para pimpinan parpol dengan membangun kesepakatan politik
melalui oligarki, adalah bentuk penghianatan terhadap konstitusi (UUD 1945) dan Pancasia.. Akibatnya kesejahteraan bersama makin jauh dari impian,
karena pemilu khususnya Pilpres setiap lima tahun dijalankan berdasarkan kontrak
politik bersama oligarki.
Pertanyaan krusial: Kenapa Indonesia belum bisa
keluar dari kemiskinan?. Sebab Tan Malaka sudah tahu jawabannya sebelum Tahun
1943 ketika ia sedang menjahit gagasan baru melalui bukunya yang berjudul
"Matrealisme, Dialektika, dan Logika" pada Tahun 1942. Sehingga
bukunya yang berjudul "MADILOG" dilarang untuk dibaca, karena
dianggap gagasan yang sangat berbahaya dan ditakuti oleh penguasa pemerintahan
Jepang di Indonesia.
Tan Malaka
menganggap bahwa selain kolonialisme sebagai penyebab utama, ada musuh yang
lebih berbahaya dari penjajahan yaitu; logika dan mistika yang masih dipegang
teguh oleh masyarakat.
Makassar,
19 Mei 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar