Translate

Jumat, 15 Mei 2026

Ketika Mafia Dagang Bertransformasi Menjadi Penguasa

 

Mafia dagang adalah sebutan untuk kelompok atau sindikat terorganisir yang memanipulasi rantai pasokan, menguasai distribusi, atau mempermainkan harga demi keuntungan sepihak secara ilegal.






-----

Sabtu, 16 Mei 2026


Ketika Mafia Dagang Bertransformasi Menjadi Penguasa 

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Mafia dagang adalah sebutan untuk kelompok atau sindikat terorganisir yang memanipulasi rantai pasokan, menguasai distribusi, atau mempermainkan harga demi keuntungan sepihak secara ilegal. Mereka sering memonopoli komoditas tertentu hingga memicu kelangkaan buatan dan lonjakan harga di pasar. Praktik mafia dagang di Indonesia umumnya mencakup beberapa modus operandi sebagai berikut:

1). Kartel dan Monopoli Impor: Kelompok yang bersekongkol mengatur kuota impor barang atau bahan baku tertentu, sehingga menciptakan kelangkaan palsu dan menaikkan harga pasar secara tidak wajar.

2). Mafia Kios Pasar: Praktik di mana oknum menyewa kios dari pemerintah daerah, lalu menyewakannya kembali kepada pedagang kecil dengan harga sewa yang sangat tinggi dan mencekik.

3). Permainan Tengkulak: Di sektor pertanian, pedagang pengumpul besar (toke) sering mengikat petani dalam utang piutang, sehingga petani terpaksa menjual hasil panen jauh di bawah harga pasar kepada mereka.

4). Penimbunan Barang: Menyimpan stok kebutuhan pokok atau barang penting di gudang dalam jumlah besar saat harga mulai naik, untuk memaksimalkan keuntungan saat terjadi kepanikan pasar.

Pemerintah terus berupaya memberantas praktik ini, termasuk melalui komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan mafia lapak di pasar-pasar tradisional serta penindakan terhadap mafia impor yang merusak industri dalam negeri. Namun ada hal krusial yang menjadi tantangan berat, adalah strategi para Mafia dagang (kaum kapitalis), dalam melakukan pendekatan uang dan materi kepada penguasa berupa gratifikasi. Karena disini faktor iman dan moral (integritas) seseorang, sangat menentukan keberhasilan bukan faktor kecerdasan seorang pejabat publik. 

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya. Dalam konteks hukum di Indonesia, gratifikasi merujuk pada pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajibannya.

Lalu bagaimana kondisi politik dan ekonomi nasional ketika "mafia dagang" bertransformasi menjadi penguasa, yang memiliki wewenang melahirkan kebijakan publik?.

Mafia dagang berfokus pada manipulasi rantai pasokan, kuota impor, dan distribusi komoditas untuk menguasai pasar dan menciptakan kelangkaan. Praktik utama seperti mengatur kuota impor, menimbun barang untuk melambungkan harga, dan monopoli distribusi. Sasarannya adalah komoditas vital yang permintaannya tinggi (seperti pangan, daging, gula, atau migas). Karena praktik ini merugikan konsumen dan negara akibat lonjakan inflasi dan kelangkaan pasokan.

Maka bisa dipastikan ketika "mafia dagang" bertransformasi menjadi penguasa, batas antara penegakan hukum dan kepentingan bisnis gelap akan melebur. Fenomena ini menciptakan oligarki, di mana regulasi dibajak untuk monopoli, pasar dikontrol melalui kartel, dan kekayaan negara dikeruk demi kepentingan segelintir kelompok, bukan untuk kesejahteraan rakyat banyak. Adapun dampak buruk dari penguasaan mafia dagang terhadap suatu negara meliputi beberapa hal, sepert:

a). Regulasi yang Disesuaikan (Kebijakan Pesanan): Undang-undang  Dasar 1945 direvisi dan dikudeta. undang-Undang dan kebijakan ekonomi sering kali direvisi melalui lobi gelap, seperti pengesahan RUU ditengah malam melalui sidang of line yang hanya diikuti oleh segelintir anggota DPR.

b). Monopoli dan Inflasi Harga: Kelompok kartel menguasai rantai pasokan dari hulu ke hilir. Mereka dapat mengatur ketersediaan barang secara artifisial, memicu kelangkaan palsu agar dapat menaikkan harga pasar demi keuntungan maksimal.

c). Matinya Usaha Kecil (UKM): Persaingan menjadi tidak sehat. Pelaku usaha mikro tidak memiliki modal untuk bersaing atau membayar "upeti/biaya perlindungan" yang diminta oleh sindikat penguasa.

d). Lemahnya Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum kerap kali dilemahkan atau disuap, sehingga mafia dagang kebal hukum dan leluasa merampas hak-hak rakyat.

Untuk mengatasi bagaimana negara dapat terlepas dari cengkeraman oligarki semacam ini, penting bagi Presiden untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan memberlakukan kembali UUD 1945 (Asli) melalui Dekrit Presiden. Jika Presiden Prabowo Subianto, sungguh-sungguh bertekad untuk mengembalikan kemurnian UUD 1945. Karena proses awal berkuasanya para Mafia dagang, melalui kuderta konstitusi secara masif.

 

 

Makassar, 16 Mei 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar