Mafia dagang adalah sebutan untuk kelompok atau sindikat terorganisir yang memanipulasi rantai pasokan, menguasai distribusi, atau mempermainkan harga demi keuntungan sepihak secara ilegal.
-----
Sabtu, 16 Mei 2026
Ketika Mafia Dagang Bertransformasi Menjadi Penguasa
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Mafia dagang adalah
sebutan untuk kelompok atau sindikat terorganisir yang memanipulasi rantai
pasokan, menguasai distribusi, atau mempermainkan harga demi keuntungan sepihak
secara ilegal. Mereka sering memonopoli komoditas tertentu hingga memicu kelangkaan
buatan dan lonjakan harga di pasar. Praktik mafia dagang di Indonesia umumnya
mencakup beberapa modus operandi sebagai berikut:
1). Kartel dan Monopoli
Impor: Kelompok yang bersekongkol mengatur kuota impor barang atau bahan baku
tertentu, sehingga menciptakan kelangkaan palsu dan menaikkan harga pasar
secara tidak wajar.
2). Mafia Kios Pasar:
Praktik di mana oknum menyewa kios dari pemerintah daerah, lalu menyewakannya
kembali kepada pedagang kecil dengan harga sewa yang sangat tinggi dan
mencekik.
3). Permainan Tengkulak:
Di sektor pertanian, pedagang pengumpul besar (toke) sering mengikat petani
dalam utang piutang, sehingga petani terpaksa menjual hasil panen jauh di bawah
harga pasar kepada mereka.
4). Penimbunan Barang:
Menyimpan stok kebutuhan pokok atau barang penting di gudang dalam jumlah besar
saat harga mulai naik, untuk memaksimalkan keuntungan saat terjadi kepanikan
pasar.
Pemerintah terus berupaya
memberantas praktik ini, termasuk melalui komitmen pemerintah daerah untuk
menertibkan mafia lapak di pasar-pasar tradisional serta penindakan terhadap
mafia impor yang merusak industri dalam negeri. Namun ada hal krusial yang
menjadi tantangan berat, adalah strategi para Mafia dagang (kaum kapitalis),
dalam melakukan pendekatan uang dan materi kepada penguasa berupa gratifikasi.
Karena disini faktor iman dan moral (integritas) seseorang, sangat menentukan
keberhasilan bukan faktor kecerdasan seorang pejabat publik.
Gratifikasi adalah
pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas
lainnya. Dalam konteks hukum di Indonesia, gratifikasi merujuk pada pemberian
yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan
jabatan serta berlawanan dengan kewajibannya.
Lalu bagaimana kondisi
politik dan ekonomi nasional ketika "mafia dagang" bertransformasi
menjadi penguasa, yang memiliki wewenang melahirkan kebijakan publik?.
Mafia dagang berfokus
pada manipulasi rantai pasokan, kuota impor, dan distribusi komoditas untuk
menguasai pasar dan menciptakan kelangkaan. Praktik utama seperti mengatur
kuota impor, menimbun barang untuk melambungkan harga, dan monopoli distribusi.
Sasarannya adalah komoditas vital yang permintaannya tinggi (seperti pangan,
daging, gula, atau migas). Karena praktik ini merugikan konsumen dan negara
akibat lonjakan inflasi dan kelangkaan pasokan.
Maka bisa dipastikan
ketika "mafia dagang" bertransformasi menjadi penguasa, batas antara
penegakan hukum dan kepentingan bisnis gelap akan melebur. Fenomena ini
menciptakan oligarki, di mana regulasi dibajak untuk monopoli, pasar dikontrol
melalui kartel, dan kekayaan negara dikeruk demi kepentingan segelintir
kelompok, bukan untuk kesejahteraan rakyat banyak. Adapun dampak buruk dari
penguasaan mafia dagang terhadap suatu negara meliputi beberapa hal, sepert:
a). Regulasi yang
Disesuaikan (Kebijakan Pesanan): Undang-undang
Dasar 1945 direvisi dan dikudeta. undang-Undang dan kebijakan ekonomi
sering kali direvisi melalui lobi gelap, seperti pengesahan RUU ditengah malam
melalui sidang of line yang hanya diikuti oleh segelintir anggota DPR.
b). Monopoli dan Inflasi
Harga: Kelompok kartel menguasai rantai pasokan dari hulu ke hilir. Mereka
dapat mengatur ketersediaan barang secara artifisial, memicu kelangkaan palsu
agar dapat menaikkan harga pasar demi keuntungan maksimal.
c). Matinya Usaha Kecil
(UKM): Persaingan menjadi tidak sehat. Pelaku usaha mikro tidak memiliki modal
untuk bersaing atau membayar "upeti/biaya perlindungan" yang diminta
oleh sindikat penguasa.
d). Lemahnya Penegakan
Hukum: Aparat penegak hukum kerap kali dilemahkan atau disuap, sehingga mafia
dagang kebal hukum dan leluasa merampas hak-hak rakyat.
Untuk mengatasi bagaimana
negara dapat terlepas dari cengkeraman oligarki semacam ini, penting bagi
Presiden untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan memberlakukan kembali UUD
1945 (Asli) melalui Dekrit Presiden. Jika Presiden Prabowo Subianto, sungguh-sungguh
bertekad untuk mengembalikan kemurnian UUD 1945. Karena proses awal berkuasanya
para Mafia dagang, melalui kuderta konstitusi secara masif.
Makassar, 16 Mei 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar