Translate

Rabu, 13 Mei 2026

Jebakan Utang China Ancaman Geopolitik Menguasai Nusantara

 

"Jebakan utang China" (debt-trap diplomacy) adalah istilah untuk menggambarkan strategi China memberikan pinjaman besar untuk proyek infrastruktur berisiko tinggi di negara berkembang. Jika peminjam gagal bayar, China dituduh akan menguasai aset strategis negara tersebut.





-----

Kamis, 14 Mei 2026


Jebakan Utang China Ancaman Geopolitik Menguasai Nusantara

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

."Jebakan utang China" (debt-trap diplomacy) adalah istilah untuk menggambarkan strategi China memberikan pinjaman besar untuk proyek infrastruktur berisiko tinggi di negara berkembang. Jika peminjam gagal bayar, China dituduh akan menguasai aset strategis negara tersebut Sebanyak 75 negara rentan, termasuk Indonesia, dihadapkan pada risiko krisis utang.

Mekanismenya China memberikan pinjaman melalui inisiatif Belt and Road Initiative (BRI) untuk proyek infrastruktur, yang seringkali memiliki persyaratan tidak transparan dan bunga lebih tinggi daripada lembaga donor Barat. Contoh Kasus: Kasus yang sering dikutip adalah Pelabuhan Hambantota di Sri Lanka, yang disewa selama 99 tahun oleh China karena Sri Lanka gagal bayar, serta proyek kereta api di Laos dan Kenya.

Indonesia perlu waspada, terutama terkait proyek infrastruktur yang didanai konsorsium China. Kekhawatiran muncul terkait utang tersembunyi (utang antar BUMN) dan potensi mark up biaya proyek (ada unsur korupsi) yang dimanfaatkan oleh para elit politik, untuk menutupi biaya politik (cost politics) dalam Pemilu/Pilpres.

Sedangkan risiko Geopolitik: Selain ekonomi, utang ini dapat menggerus kedaulatan negara peminjam karena aset strategis (pelabuhan, bandara, & wil. pulau) dapat disita. Demikian juga ancaman kedaulatan wilayah Nusantara, karena tenaga kerja China dapat menguasai lahan, pulau, dan pesisir pantai Nusantara melalui PSN dalam masa konsesi 80-120 tahun.

Waspadai Genosida Dibalik Proyek BRI

China memberikan pinjaman melalui inisiatif Belt and Road Initiative (BRI) untuk proyek infrastruktur, melalui perjanjian bilateral dalam bentuk "konsesi" Yang mengikat.

Secara umum, konsesi adalah pemberian hak, izin, atau lahan dari pemerintah kepada pihak swasta atau badan usaha untuk mengelola sumber daya alam atau fasilitas publik dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk konsesi utama yang mengikat secara hukum dan operasional, meliputi:

1. Sektor Pertambangan (IUP & KK)Izin Usaha Pertambangan (IUP):

Izin yang diberikan untuk melakukan usaha pertambangan.Kontrak Karya (KK): Perjanjian lama antara pemerintah Indonesia dan perusahaan pertambangan asing (sebelum adanya UU Minerba) yang mengikat kedua belah pihak terkait bagi hasil dan kewajiban investasi.

2. Sektor Kehutanan & PerkebunanIUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu):

Dikenal luas sebagai HPH (Hak Pengusahaan Hutan), ini adalah konsesi pengelolaan kawasan hutan produksi.Hak Guna Usaha (HGU): Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk pertanian, perikanan, atau perkebunan.

3. Sektor Infrastruktur & Layanan PublikKPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha):

Konsesi pengelolaan fasilitas umum seperti jalan tol, pelabuhan, atau bandara oleh pihak swasta/BUMN. Perjanjian konsesi Cina-Indonesia yang paling menonjol adalah kesepakatan pembangunan dan pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Dikelola oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), kesepakatan ini memberikan hak pengelolaan prasarana perkeretaapian selama 50 tahun (sejak 31 Mei 2019.

Konsorsium BUMN Indonesia (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) memegang 60% saham, sementara konsorsium perusahaan China (Beijing Yawan HSR Co. Ltd.). Total biaya proyek membengkak (cost overrun) menjadi sekitar ($ 7,22) miliar atau setara Rp 121,33 triliun, yang sebagian besar didanai melalui pinjaman dari China. Utang pembangunan proyek ini juga didukung oleh jaminan APBN.

Masa Konsesi: Berdasarkan perjanjian awal (Perpres 107/2015), masa konsesi berlaku selama 50 tahun sejak tanggal operasi penuh dan tidak dapat diperpanjang kecuali dalam keadaan kahar. Dalam perkembangannya, terdapat tarik-ulur dan negosiasi perpanjangan masa konsesi hingga 80 tahun demi penyesuaian perhitungan balik modal.Selain proyek infrastruktur masif tersebut, kerja sama bilateral Indonesia-Tiongkok juga diwujudkan melalui skema perdagangan yang mempermudah integrasi industri dan penggunaan mata uang lokal (Local Currency Settlement) untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS.

Pemerintah seharusnya mengatur dan mengawasi konsesi ini agar sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 demi kemakmuran rakyat. Bukan mengedepankan keuntungan politik dan finansial kelompok penguasa (oligarki).

Waspadai proyek terselubung dibalik perjanjian konsesi China-Indonesia dalam penguasaan lahan dan pulau selama masa konsesi 80-120 tahun. Sebab pola ini sama dengan proyek Yahudi dalam menguasai lahan dan aset Palestina diawal imigrasinya. Sebab apa yang terjadi ditanah Palestina, tidak menutup kemungkinan akan terjadi di Nusantara tanah air beta. Karena ancaman Geopolitik Palestina, bermula dari awal kedatangan besar-besaran orang Yahudi dari Eropa ke wilayah Palestina (tanah yang diincar sebagai tanah air baru) terjadi pada akhir abad ke-19, tepatnya pada tahun 1881. Migrasi terstruktur ini didorong oleh bangkitnya gerakan politik Zionisme yang dimotori oleh Theodor Herzl dan didanai oleh filantropis Eropa.

Apakah sejarah pendudukan Israel atas tanah Palestina, tidak akan terjadi di Nusantara tanah air berta, dengan masuknya imigran terselubung berkedok Tenaga Kerja Asing (TKA) dari RRT (China Komunis)?.

Awal masuknya kaum Yahudi secara masif ke Palestina dalam konteks modern dimulai pada akhir abad ke-19, terutama didorong oleh gerakan Zionisme yang bertujuan mendirikan negara Yahudi. Gelombang imigrasi (Aliyah) meningkat drastis antara tahun 1880-an hingga 1914, yang kemudian diperkuat dengan dukungan politik Inggris melalui Deklarasi Balfour 1917.

Awalnya, kedatangan mereka ditandai dengan pembelian tanah dan pendirian koloni/pemukiman, yang memicu konflik awal dengan penduduk Arab setempat.

Meskipun ada imigrasi awal, pada awal abad ke-20, mayoritas penduduk Palestina masih beretnis Arab, dan populasi Yahudi awalnya merupakan persentase kecil sebelum meningkat drastis menuju tahun 1948.

Dalam catatan historis yang lebih jauh, wilayah tersebut secara historis pernah dihuni oleh nenek moyang bangsa Yahudi (Ibrani) sekitar tahun 2000 SM, namun migrasi modern yang membentuk konflik Palestina-Israel saat ini dimulai dari gerakan Zionisme pada abad ke-19.

Hanya sejarah yang akan mencatat, dan disaksikan oleh anak cucu kita kelak.

 

 

Makassar, 14 Mei 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar