Translate

Selasa, 12 Mei 2026

Menggadaikan Nasionalisme Demi Barter Kepentingan Bisnis



"Menggadaikan nasionalisme" adalah istilah kiasan yang menggambarkan tindakan mengorbankan kepentingan bangsa, kedaulatan negara, atau nilai-nilai cinta tanah air demi keuntungan pribadi, kelompok, jabatan, atau uang.





-----
Rabu, 13 Mei 2026


 Menggadaikan Nasionalisme Demi Barter Kepentingan Bisnis

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Pilitik & Pendidikan)

 

"Menggadaikan nasionalisme" adalah istilah kiasan yang menggambarkan tindakan mengorbankan kepentingan bangsa, kedaulatan negara, atau nilai-nilai cinta tanah air demi keuntungan pribadi, kelompok, jabatan, atau uang.

Di Indonesia kiasan ini biasanya ditujukan kepada para politikus dan elit politik. Politikus dan elite politik memiliki perbedaan terletak pada cakupan pengaruh, posisi dalam hierarki kekuasaan, dan tingkat akses terhadap pengambilan keputusan. (1). Politikus (Politician): Individu yang berpartisipasi aktif dalam proses politik, baik sebagai anggota partai, pejabat pemerintahan, atau kandidat yang sedang mencalonkan diri. Fokus utamanya menjalankan kebijakan, menyuarakan aspirasi, dan terlibat dalam perumusan kebijakan publik. Mencakup semua orang yang terjun di dunia politik, mulai dari tingkat lokal (RT/RW/Desa) hingga anggota DPR, bisa disebut politikus. (2). Elite Politik (Political Elite): Kelompok kecil individu yang memegang kekuasaan, otoritas, dan pengaruh signifikan dalam sistem politik. Fokus utamanya nembentuk dan menentukan keputusan strategis negara atau organisasi. Mencakup orang-orang di puncak hierarki (misalnya: Ketua Umum Partai, Presiden, Menteri, Pimpinan Parlemen, atau tokoh kunci lainnya). Kelompok ini memiliki akses langsung ke sumber daya kekuasaan dan seringkali berasal dari kelas sosial atas atau memiliki jaringan yang kuat.

Para pejuang Reformasi berhasil menumbangkan penguasa Orde Baru, namun gagal meletakkan fundasi hukum dalam membatasi kekuasaan Presiden yang mengarah kepada kekuasaan ortoriter, yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

a). Penyimpangan oleh Pemimpin/Elit: Tindakan ini sering dikaitkan dengan perilaku elit politik atau pejabat yang "menjual" aset negara atau mengabaikan kepentingan rakyat demi kekuasaan. Seperti pulau-pulau kosong yang dijadikan pemukiman oleh imigran terselubung berkedok TKA. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap wilayah kedaulatan negara oleh elit dan politikus.

b). Dampak Kepentingan Asing: Ada kekhawatiran mengenai investasi asing yang tidak dikelola dengan baik, yang dapat membuat arah bangsa ditentukan oleh pihak luar, bukan oleh kepentingan nasional.

c). Korupsi dan Mentalitas: Menggadaikan nasionalisme juga tercermin dari mentalitas korup, di mana individu lebih mengutamakan lembaran uang daripada kehormatan bangsa.

d). Ujian di Wilayah Perbatasan: Meski tidak semua, situasi di wilayah perbatasan terkadang menjadi sorotan di mana nasionalisme diuji oleh godaan ekonomi. Sebaliknya, nasionalisme yang sehat digambarkan sebagai komitmen untuk merawat, memajukan, dan mempertahankan kedaulatan bangsa dengan kontribusi nyata.

Jual Beli Kepentingan Lahirkan Kontrak Politik

Politik transaksional adalah praktik politik yang didasarkan pada konsep jual-beli atau pertukaran kepentingan (ada memberi dan menerima) demi keuntungan pribadi atau golongan, bukan pada ideologi atau program kerja. Praktik ini merusak integritas pemilu, sering memicu korupsi, dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Karena Politikus dan elit politik membutuhkan biaya politik (cost politics), sedangkan pemilik modal membayar cost politics tersebut karena membutuhkan dukungan politik guna  memuluskan bisnis dan dagang mereka. Disiilah posisi para politikus dan elit politik menggadaikan nasionalisme dan intergritas pribadinya.

Kontrak politik atau bisa disebut "Politik transaksional" merupakan tantangan serius bagi demokrasi karena mengubah orientasi politik dari pelayanan publik menjadi pertukaran kepentingan material, memicu korupsi, dan merusak integritas elektoral. Praktik ini melahirkan "koalisi gemuk" tanpa oposisi kuat dan mendorong plutokrasi pemerintahan oleh pemilik modal. Akibatnya, kebijakan sering kali tidak berpihak pada rakyat, melainkan pada penyandang dana atau kepentingan kelompok tertentu.

Politik transaksional untuk kepentingan bisnis dan dagang merujuk pada praktik pertukaran dukungan politik, kebijakan, atau akses proyek pemerintah dengan imbalan materi, pendanaan kampanye, atau keuntungan ekonomi lainnya. Fenomena ini sering kali menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena kebijakan publik tidak lagi didasarkan pada kepentingan umum, melainkan kepentingan pebisnis yang mendanai aktor politik (cost politics).

Terkait transaksi politik (politik transaksional) antara pimpinan parpol dengan pemilik modal, tidak terlepas dari konteks bisnis dan dagang. Dan hal ini membawa dampak, seperti:

1). Biaya Politik (Cocts Politics) Tinggi: Biaya kampanye yang mahal dalam sistem pemilu memaksa calon politisi mencari pendanaan dari pebisnis (oligarki). Sebagai gantinya, ketika terpilih, politisi tersebut memberikan kemudahan perizinan, proyek, atau regulasi yang menguntungkan pebisnis tersebut.

2). Pengaruh Praktik Perdagangan: Ini melibatkan manipulasi kebijakan untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu. Contohnya adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau aturan daerah yang disesuaikan dengan kepentingan kelompok bisnis tertentu, bukan kebutuhan masyarakat luas.

3). Pembangunan Terhambat: Proyek yang didapat melalui suap seringkali berkualitas rendah atau mangkrak.

4). Ketimpangan Ekonomi: Persaingan bisnis menjadi tidak sehat karena pebisnis yang dekat dengan penguasa mendapatkan hak istimewa.

5). Korupsi Sistemik: Pejabat publik (legislator, menteri, kepala daerah) sering kali tersandung kasus hukum karena menerima suap atau gratifikasi.

6). Dugaan Money Politics dalam Pemilu: Politik transaksional tidak hanya terjadi di tingkat elit, tetapi juga di tingkat akar rumput, di mana suara masyarakat dibeli dalam pilkada atau pemilu.

Politik transaksional ini dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan pembangunan ekonomi yang adil di Indonesia, karena menggeser fokus negara dari pelayanan publik menjadi alat untuk memperkaya kelompok tertentu.

Adapun bentuk praktiknya dilapangan, meliputi: mahar politik (uang untuk restu partai), politik uang (money politics) kepada pemilih, hingga bagi-bagi jabatan setelah memenangkan koalisi. Hal ini berdampak menciptakan biaya politik tinggi, melahirkan pemimpin koruptif, dan menurunkan kualitas demokrasi. Penyebabnya utamaya karena faktor ekonomi masyarakat yang masih rendah, biaya kampanye yang mahal, dan lemahnya kaderisasi partai politik.

Dalam konteks Pilkada atau Pemilu, seringkali diatur melalui kesepakatan politik (transaksi politik). Praktik ini seharusnya dihindari membuat dukungan atau posisi politik dipertukarkan dengan uang atau janji imbalan tertentu, agar jabatan publik tidak menjadi sumber dan lahan korupsi berjamaah untuk mengembalikan biaya politik.

Dalam demokrasi Pancasila tidak dikenal sistem kontrak politik (dalam konteks barat/liberal), karena demokrasi Pancasila memiliki akar filosofis yang kuat pada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah. Dalam pandangan ini, politik bukan sekadar transaksi kepentingan antara pemilih dan yang dipilih, melainkan sebuah komitmen bersama untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.

Demokrasi Pancasila, yang berlandaskan pada sila keempat, menekankan musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan sekadar pemungutan suara (voting) yang memisahkan pihak menang dan kalah. Sistem ini berfokus pada harmoni dan kekeluargaan (persatuan dan kesatuan), menghindari oposisi tajam yang berpotensi memecah belah kerukunan bangsa. Dalam demokrasi Pancasila, ikatan utama pemimpin adalah kepada konstitusi (UUD 1945) dan kepentingan rakyat, bukan janji-janji transaksional tertutup.

Pendekatan ini lebih menonjolkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan, berbeda dengan demokrasi liberal di barat yang seringkali berbasis pada kepentingan kelompok/kontrak politik. Meskipun dalam praktiknya pemilu melibatkan janji kampanye, secara konseptual, demokrasi Pancasila memandang komitmen pemimpin sebagai bentuk tanggung jawab moral dan amanah kekeluargaan, bukan sebagai kontrak politik prosedural semata dengan pemilik modal politik.

 

 

Makassar, 13 Mei 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar