Secara substantif, nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Islam bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan "sila-sila dalam Pancasila merupakan refleksi dari nilai-nilai universal yang diajarkan dalam Islam dan sejalan dengan ajaran dasar Islam".
Kaum Islamopobia Menyandingkan Islam & Sekulerisme
Dalam Pancasila
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Secara substantif,
nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Islam bagi bangsa
Indonesia. Hal ini dikarenakan "sila-sila dalam Pancasila merupakan
refleksi dari nilai-nilai universal yang diajarkan dalam Islam dan sejalan
dengan ajaran dasar Islam".
Alasan utama mengapa
keduanya saling berkaitan: (1) Sila Pertama (Tauhid): Sila "Ketuhanan Yang
Maha Esa" sangat sejalan dengan konsep tauhid dalam Islam. Ia mencerminkan
prinsip utama Islam dalam mengesakan Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam
[QS. Al-Ikhlas: 1-4]. (2) Nilai Kemanusiaan dan Keadilan: Sila ke-2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia) mencerminkan ajaran Islam tentang kemuliaan manusia (karamah
insaniyyah), keadilan, kesetaraan, dan kepedulian sosial. (3) Musyawarah dan
Hikmah: Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) sejalan dengan konsep syura (musyawarah) dalam
Islam untuk mencapai mufakat. (4) Pancasila Bukan Agama, Tapi Islami: Pancasila
bukanlah syariat Islam, namun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sangat
Islami dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. (5) Kesatuan Hubungan:
Hubungan antara agama dan negara di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Pancasila,
adalah hubungan yang saling membutuhkan—agama memberikan panduan moral,
sementara negara menjamin kehidupan beragama yang damai.
Oleh karena itu,
Pancasila bagi muslim Indonesia dianggap sebagai kalimatun sawa (titik temu)
yang menjembatani nilai-nilai keagamaan dalam bingkai kebangsaan.
Namun kaum sekuler
memandang Islam itu sebagai keyakinan pribadi atau moralitas individu yang
harus dipisahkan dari urusan politik, negara, dan hukum publik. Pandangan ini
menekankan netralitas negara terhadap agama, di mana Islam dihargai sebagai
aspek spiritual tetapi tidak mendikte kebijakan publik. Pandangan inilah yang
ingin ditanamkan pada bangsa Indonesia setelah era Orde Baru, yang
diperkenalkan oleh seorang calon Presiden melalui taqline " Pemisahan Agama dengan Politik."
Beberapa pandangan kaum
sekuler terhadap Islam, seperti: (1) Pemisahan Agama dan Negara: Kaum sekuler
meyakini bahwa pemerintahan harus dijalankan berdasarkan pertimbangan rasional
dan naturalistik, bukan ajaran agama. (2) Islam sebagai Urusan Pribadi: Islam
dipandang sebagai kumpulan keyakinan dan nilai moral individual, bukan sebagai
sistem negara atau hukum. (3) Kebebasan Beragama: Sekularisme sering dianggap
memberikan kebebasan bagi umat Islam maupun agama lain untuk menjalankan ibadah
tanpa paksaan pemerintah. (4) Kompatibilitas: Sebagian pandangan menganggap
Islam dan sekularisme bisa berjalan beriringan (kompatibel), di mana nilai
moral Islam dipisahkan dari struktur negara. (5) Kritik terhadap Islamisme:
Kaum sekuler cenderung menentang Islamisme (ideologi yang menghendaki hukum
Islam sebagai negara).
Secara ringkas, bagi kaum
sekuler, Islam diterima selama berada di ranah privat, namun ditolak jika ingin
memaksakan aturan agama dalam urusan publik atau negara. Demikian juga
pandangan ini menganggap Islam bisa di modern kan, agar islam dan sekularisme
bisa berjalan beriringan (kompatibel), di mana nilai moral Islam dipisahkan
dari sistem politik dan struktur negara.
Kaum Islamopobia Berupaya Menjauhkan Umat Dari
Ulamanya
Islamofobia adalah rasa
takut, kebencian, prasangka, atau permusuhan yang berlebihan dan tidak berdasar
terhadap agama Islam dan umat muslim. Fenomena ini mencakup diskriminasi,
stereotip negatif, serta tindakan intoleransi yang dapat berupa pelecehan, ujaran
kebencian, hingga upaya memecah belah umat muslim secara sistemik.
Kebencian terhadap islam
dan umat muslim sudah bersifat global, bahkan dijadikan alat propaganda politik
oleh kaum pemilik modal (kapitalis). Karena secara substantif propaganda barat
tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem kapitalisme, dalam upaya menguasai
pangsa pasar dan sumber daya alam negara-negara mayoritas muslim. Bahkan
propaganda barat itu sudah mengarah pada perpecahan antar negara sesama muslim,
melalui hasutan geopolitik yang dalam sejarah kolonialisme dikenal dengan
"politik adu domba (devide et impera)."
Hasutan geopolitik
merujuk pada tindakan memprovokasi, memecah belah, atau memanipulasi situasi
politik antarnegara atau dalam suatu wilayah berdasarkan kepentingan geografis
dan kekuasaan.
Karena semakin
meningkatnya ancaman kebencian, diskriminasi, dan kekerasan terhadap umat
nuslim secara global, sehingga Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi mengenai
Islamofobia, termasuk menetapkan
"15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia
(melalui resolusi 76/254)".
Proyek politik global
"pecah belah lalu kuasai", terkadang dilakukan dengan membiayai
kelompok minoritas untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Sedangkan di
Indonesia proyek adu domba dapat dilihat dari upaya pembusukan (black campaign)
melalui proyek penggiringan opini publik, agar ulama dijauhkan dari umatnya.
Ulama memiliki peran
sangat penting sebagai pewaris nabi (warasatul anbiya) yang bertugas menjaga
kemurnian ajaran Islam, membimbing umat, serta menjadi benteng moral dan etika
dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka berfungsi sebagai rujukan ilmu, pemberi
fatwa, penggerak pendidikan melalui pesantren, serta menjaga stabilitas sosial
dan persatuan nasional.
Ketidakpercayaan umat
Muslim terhadap ulamanya (kiai, ustaz, alim ulama) merupakan krisis serius yang
sering disebut sebagai anarki agama atau krisis otoritas keagamaan. Situasi ini
terjadi karena dia alasan utama: (a) ketika peran ulama sebagai pewaris nabi
(warasatul anbiya) tidak lagi menjadi rujukan utama dalam beragama. (b) proyek
kapitalis memecah belah umat muslim, untuk mencegah bersatunya kekuatan politik
umat islam.
Makassar, 19 Mei 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar