Translate

Sabtu, 13 Juni 2026

Mengganti Gibran Seperti Merobohkan Kerajaan Bajak Laut

 

Pilpres 2029 masih jauh terlalu pagi untuk dibahas, begitu anggapan sebagian besar publik saat ini. Untuk apa dibahas kalau waktunya masih jauh. Itulah gambaran pandangan publik terkait carut marut politik nasional, karena mereka buta politik sehingga tidak tahu kalau genderang pertarungan estapet kepemimpinan nasional sudah ditabuh.



-----

Ahad, 14 Jui 2026


Mengganti Gibran Seperti Merobohkan  Kerajaan Bajak Laut

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Pilpres 2029 masih jauh terlalu pagi untuk dibahas, begitu anggapan sebagian besar publik saat ini. Untuk apa dibahas kalau waktunya masih jauh. Itulah gambaran pandangan publik terkait carut marut politik nasional, karena mereka buta politik sehingga tidak tahu kalau genderang pertarungan estapet kepemimpinan nasional sudah ditabuh.

Diawali dengan upaya menggeser anak haram konstitusi yang dimotori oleh kelompok purnawirawan. Upaya kelompok yang menamakan diri Forum Purnawirawan TNI untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden dilakukan dengan melayangkan surat resmi dan tuntutan pemakzulan ke DPR dan MPR. Mereka mendesak pergantian Wapres dengan alasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia Cawapres sarat akan pelanggaran hukum.

"Anak haram konstitusi" adalah istilah politik yang populer pada masa Pemilu 2024. Istilah ini merujuk pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, yang dinilai cacat moral dan hukum setelah adanya pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres. Istilah ini mengemuka karena kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023. Keputusan kontroversial MK yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, membuka jalan bagi Gibran (yang saat itu belum berusia 40 tahun) untuk maju. Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK dan merupakan paman Gibran, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam persidangan putusan tersebut oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Istilah ini secara spesifik dilontarkan oleh sejumlah tokoh, seperti cawapres Mahfud MD, untuk menyindir proses pencalonan yang sarat akan konflik kepentingan dan cacat secara moral.

Kontroversi ini memicu perdebatan publik yang luas mengenai supremasi hukum versus etika politik di Indonesia. Karena produk hukum yang memuluskan jalan tersebut lahir dari pelanggaran etik dan dugaan nepotisme, para kritikus dan tokoh politik menyebut pencalonan yang dihasilkan dari proses tersebut tidak sah secara moral atau "haram" secara konstitusi.

Sepertinya para purnawirawan paham kalau Prabowo Subianto terpaksa menerima berpasangan dengan Gibran, karena ia juga diancam dengan batas usia maksimal yang bisa menjegal dirinya tidak lolos jadi Capres saat itu. Dan apa yang dilakukan oleh para purnawirawan, tetap dalam koridor etik dan sah secara konstitusi.

Namun aksi ini sepertinya tidak diterima baik oleh kelompok geng Solo, sehingga diduga dimunculkan aksi balasan menggoyang kedudukan Presiden pada Agustus 2025 lalu. Aksi ini mudah dibaca dan ditebak, karena  skenarionya dirancang oleh para influencer dan buzzer-buzzer, dengan menggerakkan para ojol, preman, dan anak-anak jalanan.

Upaya menggeser posisi Gibran sebagai Wapres sungguh sangat sulit, sama beratnya merobohkan kerajaan bajak laut. Karena keputusan politik bukan lagi pada hasil musyawarah mufakat di legislatif, melainkan pada kesepakatan elit politik, oligarki bersama pimpinan parpol, melalui transaksi politik (politik transaksional).

Presiden Prabowo telah bertekad untuk memberantas korupsi sampai keakar-akarnya, bahkan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Namun upaya untuk merobohkan kerajaan bajak laut, Presiden berhadapan dengan tembok raksasa China. Karena kerajaan bajak laut, mampu mengendalikan arah politik nasional melalui elit politik dan parpol.

Secara kiasan, "kerajaan bajak laut" dalam politik melambangkan sebuah sistem kekuasaan atau hegemoni yang dibangun di atas fondasi eksploitasi, perampasan hak, dan ketiadaan legitimasi hukum yang sah (ilegal). Praktik politik ini sering kali beroperasi di zona abu-abu atau melanggar hukum demi kepentingan kelompok elite tertentu.

Akan tetapi ketika kebijakan Presiden Prabowo bersama Menkeu Purbaya memotong keuntungan oligarki, maka tidak menutup kemungkinan oligarki nerancang gerakan-gerakan aksi sosial dengan menggerakkan influencer, Mahasiswa, ojol, dan buzzer-buzzer bayaran untuk menggoyang dan menjatuhkan Presiden.

Sebab ada kemungkinan keberanian Presiden Prabowo memotong keuntungan ekspor-inpor dan upaya mengganti pasangannya, menjadi alasan utama oligarki mempercepat estapet kepemimpinan nasional sebelum 2029, dengan pertimbangan:

a. Gibran sangat sulit terpilih jika tidak berpasangan dengan Prabowo, karena pertimbagan kualifikasi dan kompetensi. Kecuali dapat berpasangan dengan Anies.

b. Dikhawatirkan Prabowo mengganti pasangannya untuk Pilpres 2029, maka pupuslah harapan Raja Jawa seperti pupusnya harapan oligarki.

c. Keberlanjutan program oligarki, sangat tergantung pada dukungan Raja Jawa sebagai jembatan emas bagi kapitalis Asing.

 

 

Makassar, 14 Juni 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar