Translate

Kamis, 30 Juli 2026

Pansus DPRD Gowa Tidak Dapat Digugat

 

Sangat tepat apa yang diharapkan oleh Pemprov Sul-Sel, dengan mendorong kedua pihak mengedepankan komunikasi untuk mencari jalan keluar. Sebagaimana sikap yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, setelah Bupati Gowa mengajukan permohonan fasilitasi mediasi kepada Gubernur Sulsel.




-----

Jum'at, 31 Jui 2026


Pansus DPRD Gowa Tidak Dapat Digugat

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Sangat tepat apa yang diharapkan oleh Pemprov Sul-Sel, dengan mendorong kedua pihak mengedepankan komunikasi untuk mencari jalan keluar. Sebagaimana sikap yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, setelah Bupati Gowa mengajukan permohonan fasilitasi mediasi kepada Gubernur Sulsel.

Sebagaimana diberitakan di media sosial, Pemprov Sulsel memilih tidak mencampuri langsung dinamika antara Bupati Gowa dan DPRD Gowa terkait proses Hak Angket. Lebih lanjut, Sekda Sulsel Jufri Rahman mendorong kedua pihak mengedepankan komunikasi untuk mencari jalan keluar. Sikap ini disampaikan setelah Bupati Gowa mengajukan permohonan fasilitasi mediasi kepada Gubernur Sulsel.

Di tengah ketegangan tersebut, proses politik di DPRD Gowa masih berjalan. Pemprov menilai komunikasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penyelesaian persoalan.

Sudah sepatutnya Pemprov mengambil langkah kongkrit, untuk mengakhiri polemik dan komplik antar kedua lembaga kekuasaan di Pemerintahan Kabupaten Gowa.

Selanjutnya Pansus tidak perlu lagi ngotot karena terkait tindak pidana penyalagunaan kewewenangan Bupati,

 belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap (inkra) yang hukumannya minimal 5 tahun. Demikian juga sebaliknya pansus DPRD  tidak dapat digugat secara hukum, atas pelaksanaan tugas pengawasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini mengatur bahwasanya hak menyatakan pendapat oleh DPRD kabupaten/kota mencakup kebijakan bupati/wali kota, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut hak interpelasi/angket, yang mana hasil pendapat tersebut wajib disertai rekomendasi penyelesaian.

Sebagaimana viral sebelumnya telah bergulir Hak Angket yang dilakukan oleh pansus DPRD Gowa, yang menyelidiki masalah pelanggaran perselingkuhan (asusila) dan sumpah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

 Terkait dugaan perselingkuhan dan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, bukanlah ranah kewenangan DPRD dan tidak termasuk alat bukti hukum perbuatan tercela. Demikian juga pelanggaran etika publik pansus DPRD, tidak masuk dalam ranah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri tapi masuk kewenangan Badan Kehormatan DPRD. Karena pelaksanaan Hak Angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait pelaksanaan rapat Pansus yang dilakukan secara terbuka yang membahas persoalan pribadi Bupati, adalah bentuk pelanggaran etika publik. Karena perselingkuhan adalah masalah privasi (aib), yang seharusnya tidak boleh dibahas secara terbuka karena bukan bagian dari kewenangan DPRD. Hal tersebut merupakan bagian dari tata cara penyelenggaraan rapat DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan forum rapat sesuai mekanisme yang berlaku.

Secara konstitusional, anggota DPRD memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hak tersebut memberikan perlindungan kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan dalam rapat DPRD sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang hak imunitas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, perlindungan hukum atas pendapat yang disampaikan, serta larangan penggantian antarwaktu akibat pernyataan mereka.

Oleh karena itu, publik khususnya masyarakat Kabupaten Gowa, sangat berharap Pemprov Sul-Sel mengambil langkah kongkrek untuk menyelesaikan sengketa politik tersebut.

 

 

Makassar, 31 Juli 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar