Sangat tepat apa yang diharapkan oleh Pemprov Sul-Sel, dengan mendorong kedua pihak mengedepankan komunikasi untuk mencari jalan keluar. Sebagaimana sikap yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, setelah Bupati Gowa mengajukan permohonan fasilitasi mediasi kepada Gubernur Sulsel.
-----
Jum'at, 31 Jui 2026
Pansus DPRD Gowa Tidak Dapat Digugat
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Sangat tepat apa yang diharapkan oleh Pemprov Sul-Sel,
dengan mendorong kedua pihak mengedepankan komunikasi untuk mencari jalan
keluar. Sebagaimana sikap yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Sulawesi
Selatan, setelah Bupati Gowa mengajukan permohonan fasilitasi mediasi kepada
Gubernur Sulsel.
Sebagaimana diberitakan di media sosial, Pemprov
Sulsel memilih tidak mencampuri langsung dinamika antara Bupati Gowa dan DPRD
Gowa terkait proses Hak Angket. Lebih lanjut, Sekda Sulsel Jufri Rahman
mendorong kedua pihak mengedepankan komunikasi untuk mencari jalan keluar.
Sikap ini disampaikan setelah Bupati Gowa mengajukan permohonan fasilitasi mediasi
kepada Gubernur Sulsel.
Di tengah ketegangan tersebut, proses politik di DPRD
Gowa masih berjalan. Pemprov menilai komunikasi antara eksekutif dan legislatif
menjadi kunci penyelesaian persoalan.
Sudah sepatutnya Pemprov mengambil langkah kongkrit,
untuk mengakhiri polemik dan komplik antar kedua lembaga kekuasaan di
Pemerintahan Kabupaten Gowa.
Selanjutnya Pansus tidak perlu lagi ngotot karena
terkait tindak pidana penyalagunaan kewewenangan Bupati,
belum ada
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap (inkra) yang hukumannya minimal
5 tahun. Demikian juga sebaliknya pansus DPRD
tidak dapat digugat secara hukum, atas pelaksanaan tugas pengawasannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Pasal ini mengatur bahwasanya hak menyatakan pendapat oleh
DPRD kabupaten/kota mencakup kebijakan bupati/wali kota, kejadian luar biasa,
atau tindak lanjut hak interpelasi/angket, yang mana hasil pendapat tersebut
wajib disertai rekomendasi penyelesaian.
Sebagaimana viral sebelumnya telah bergulir Hak Angket
yang dilakukan oleh pansus DPRD Gowa, yang menyelidiki masalah pelanggaran
perselingkuhan (asusila) dan sumpah jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Terkait dugaan
perselingkuhan dan asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa, bukanlah ranah
kewenangan DPRD dan tidak termasuk alat bukti hukum perbuatan tercela. Demikian
juga pelanggaran etika publik pansus DPRD, tidak masuk dalam ranah tindak
pidana yang menjadi kewenangan Polri tapi masuk kewenangan Badan Kehormatan
DPRD. Karena pelaksanaan Hak Angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan
DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait pelaksanaan rapat Pansus yang dilakukan secara
terbuka yang membahas persoalan pribadi Bupati, adalah bentuk pelanggaran etika
publik. Karena perselingkuhan adalah masalah privasi (aib), yang seharusnya
tidak boleh dibahas secara terbuka karena bukan bagian dari kewenangan DPRD.
Hal tersebut merupakan bagian dari tata cara penyelenggaraan rapat DPRD yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan forum rapat
sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara konstitusional, anggota DPRD memiliki hak
imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Hak tersebut memberikan perlindungan kepada anggota DPRD atas pernyataan, pertanyaan,
maupun pendapat yang disampaikan dalam rapat DPRD sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 mengatur tentang hak imunitas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) kabupaten/kota, perlindungan hukum atas pendapat yang
disampaikan, serta larangan penggantian antarwaktu akibat pernyataan mereka.
Oleh karena itu, publik khususnya masyarakat Kabupaten
Gowa, sangat berharap Pemprov Sul-Sel mengambil langkah kongkrek untuk
menyelesaikan sengketa politik tersebut.
Makassar, 31 Juli 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar