Bukan berarti hanya Muhammadiyah & NU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia, tapi termasuk Ormas-Ormas lainnya. Karena jika dua arus besar ini sebagai saluran utama (primer) bergerak, maka saluran tersier lainnya otomatis tertarik arus besar.
-----
Jum'at, 7 Agustus 2026
Indonesia Terselamatkan Jika Muhammadiyah & NU
Bahu Membahu
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Bukan berarti hanya
Muhammadiyah & NU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia, tapi termasuk
Ormas-Ormas lainnya. Karena jika dua arus besar ini sebagai saluran utama
(primer) bergerak, maka saluran tersier lainnya otomatis tertarik arus besar.
Belum terlambat
menyelamatkan bangsa Indonesia dari cengkraman kapitalisme atau penjajahan
modern, jika dua Ormas islam terbesar (Muhammadiyah & NU) bersatu bahu membahu
melawan hegemoni oligarki dalam pemilu 2029. Sebab jika tidak dicegah maka
kekuatan kapitalis akan meloloskan kandidat yang dikehendaki-Nya, dengan
menggolontorkan biaya politik (cost politics) untuk membeli parpol peserta
pemilu dan masyarakat sebagai calon pemilih (money politik).
Bahu membahu artinya
bekerja sama, tolong-menolong, atau berjuang bersama-sama untuk mencapai suatu
tujuan yaitu menyelamatkan bangsa Indonesia dari praktik dagang politik.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini menggambarkan
sikap saling membantu layaknya menggunakan pundak untuk memikul beban secara
bersama.
Politik uang (money
politics) adalah tindakan memberi atau menjanjikan uang, barang, atau materi
lain untuk memengaruhi pilihan pemilih dalam pemilihan umum. Praktik ini
melanggar hukum, merusak demokrasi, dan sering menjadi pemicu tindakan korupsi
setelah kandidat menduduki jabatan.
Sebagaimana dipahami oleh
publik bahwa sejak Raja Jawa berkuasa, sistem politik dan penrintahan berubah
total dari demokrasi Pancasila menjadi demokrasi transaksional. Dimana
kesepakatan bersama antara penguasa, elit politik, dan pimpinan parpol bersama
pemilik modal, dijadikan kontrak politik yang harus dipatuhi dengan
menghalalkan segala cara untuk mewujudkan kesepakatan tersebut (politik
transaksional).
Demokrasi transaksional
adalah sistem politik di mana proses demokrasi seperti suara rakyat, kebijakan,
dan jabatan publik diperlakukan sebagai barang dagangan. Hubungan antara
penguasa dan rakyat didasarkan pada tukar-menukar keuntungan materi atau uang,
bukan atas dasar program atau gagasan yang baik.
Ciri-ciri utama demokrasi
transaksional, antara lain: (1). Kendaraan politik (Parpol) dibeli atau disewa
dalam kontrak politik, untuk memenangkan pasangan kandidat. (2). Suara pemilih
dibeli dengan uang atau sembako (politik uang). (3). Calon pejabat (elit
politik) memakai modal besar untuk menang. (4). Kebijakan dibuat untuk balas
jasa kepada penyandang dana. (5). Hubungan patron-klien lebih kuat daripada
program kerja.
Dampak Buruk:
Pemilu yang menggunakan "kost
politik" merujuk pada ongkos politik atau cost of politics, yaitu total
biaya finansial dan logistik yang wajib dikeluarkan oleh seorang calon pemimpin
(elit politik) atau anggota legislatif untuk maju dalam pemilu. Hasilnya: (a).
Melahirkan pemimpin yang korup karena fokus mengembalikan modal politik (cost
politics), (b). Kualitas pelayanan publik menjadi buruk, (c). Hak suara rakyat
kehilangan makna aslinya, (d). Menghambat pembangunan yang adil bagi semua.
Kondisi dan sistem
politik ini harus diakhiri, karena akan semakin menyuburkan budaya korupsi.
Dimana seorang pemimpin akan cenderung mengangkat pembantunya, yang bisa
berfungsi ATM berjalan, agar dapat mengembalikan biaya politik yang digunakan
untuk meraih jabatan tersebut. Hal ini secara tidak langsung akan membudayakan
korupsi berjamaah, karena Aparatur sipil (ASN) tidak sepenuhnya bertugas
memberikan pelayanan publik dan mengelola administrasi negara, tapi terbebani
dengan upaya menjadi ATM berjalan untuk meraih empati atau perhatian dari
atasannya. Demikian jugak aparatur militer (TNI & POLRI) adalah komponen
pertahanan negara yang seharusnya bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan
nasional, harus berfungsi ganda di lapangan guna mengumpulkan cost pikitics.
Keduanya seharusnya merupakan unsur aparatur negara yang memiliki fungsi, dasar
hukum, serta aturan netralitas yang berbeda.
Makassar, 6 Agustus 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar