Pemberhentian Ibu Rukaya dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru), melanggar prosedur hukum Administratif dan bisa menimbulkan gugatan PTUN.
-----
Selasa, 4 Agustus 2026
Pemecatan Rukaya Melanggar Prosedur Hukum
Administaratif
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Pemberhentian Ibu Rukaya
dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus dosen
tetap di Universitas Muhammadiyah Barru (Unmuh Barru), melanggar prosedur hukum
Administratif dan bisa menimbulkan gugatan PTUN.
Pelanggaran administratif
adalah tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan administrasi pemerintahan atau pelayanan publik. Pelanggaran
ini umumnya melibatkan pejabat negara, badan pemerintahan, atau warga negara
yang tidak mematuhi prosedur resmi. Penanganan masalah ini diatur melalui
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Prosedur pemecatan atau
pemberhentian seorang dosen melibatkan tahapan pemeriksaan, penerbitan surat
peringatan, dan keputusan pejabat berwenang. Alur ini dibedakan berdasarkan
status kepegawaian (PNS atau Non-PNS/Swasta) serta alasan pemberhentian seperti
pelanggaran disiplin atau mengundurkan diri.
Adapun tahapan umum
prosedur pemecatan karena pelanggaran, meliputi: (1). Panggilan Pemeriksaan:
Atasan langsung melayangkan surat panggilan pertama, kedua, hingga ketiga bagi
dosen yang diduga melakukan pelanggaran berat atau indisipliner. (2).
Pembentukan Tim Pemeriksa: Unit kepegawaian atau Dewan Kode Etik membentuk tim
khusus untuk melakukan investigasi dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(3). Rekomendasi Sanksi: Tim pemeriksa mengeluarkan hasil pemeriksaan beserta
rekomendasi jenis hukuman atau keputusan pemberhentian kepada pimpinan
perguruan tinggi. (4). Hak Jawab: Dosen yang bersangkutan diberikan waktu untuk
mengajukan tanggapan atau keberatan atas rekomendasi yang diberikan. (5).
Keputusan Resmi: Pimpinan instansi atau badan penyelenggara menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Pemberhentian atau Pemecatan.
Alasan Utama
Pemberhentian Dosen, karena: (a). Pelanggaran Disiplin Berat: Melakukan tindak
pidana, pemalsuan data saat melamar, atau pelanggaran kode etik berat. (b).
Tidak Aktif Tanpa Keterangan: Meninggalkan tugas tanpa alasan sah dalam kurun
waktu tertentu (umumnya 1 bulan berturut-turut hingga bertahun-tahun sesuai
aturan instansi). (c). Permintaan Sendiri: Mengajukan permohonan pengunduran
diri secara baik-baik kepada pihak universitas atau yayasan (d). Masa Tugas
Berakhir: Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau kontrak kerja yang tidak
diperpanjang.
Oleh karena itu belum
terlambat bagi Badan Pengelola Universitas Muhammadiyah Barru, untuk mengambil
langkah bijak mengembalikan kedudukan Ibu Rukaya keposisi semula. Sebab jika
tidak, Ibu Rukaya bisa bisa menempuh jalur hukum melalui gugatan PTUN guna
memperoleh keadilan. Apalagi Universitas Muhammadiyah adalah Perguruan Tinggi
Islam yang selama ini berdiri tegak menerapkan nilai-nilai karakter. Bukankah
KH. Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, adalah peletak dasar nilai-nilai
karakter (character building) pada Satuan Pendidikan modern?.
Kasus ini bermula dari
teguran terkait cara berpakaian mahasiswi dan berujung pada keputusan pemecatan
oleh pihak rektorat. Kronologi Kejadian 21 Juni 2026 Rukaya menegur seorang
mahasiswi, yang memakai pakaian ketat dan celana jeans di area parkir kampus.
Teguran ini juga berlanjut di grup WhatsApp.Tiga hari kemudian Rukaya mendapat
teguran balik dari Sekretaris Unmuh Barru (istri rektor) karena teguran
tersebut. Kemudian akhir Juli 2026 timbul rapat evaluasi dan penerbitan surat
peringatan oleh pihak kampus yang juga menyinggung masalah akreditasi serta
aturan kepegawaian. Dan pada 31 Juli 2026 Rukaya resmi diberhentikan dari
posisi Kaprodi BK dan status dosen tetapnya.
Hal yang disoroti publik
tanpa klarifikasi, dimana Rukaya mengaku tidak mendapat ruang atau kesempatan
untuk memberikan klarifikasi sebelum surat keputusan pemberhentian diterbitkan.
Kasus ini viral dan memicu perdebatan luas mengenai prosedur pemecatan dosen,
kebebasan akademik, serta etika berpakaian di lingkungan kampus Islam.
Apakah dilingkungan
Kampus Universitas Muhammadiyah sudah menerapkan nilai-nilai sekuler
menggantikan nilai-nilai islami?.
Makassar, 4 Agustus 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar