Translate

Senin, 03 Agustus 2026

Pundasi Sekuler Telah Dibangun Dinusantara

 

Pondasi sekuler adalah prinsip pemisahan urusan agama dari institusi publik, negara, dan politik, serta berfokus pada kehidupan dunia.








-----

Selasa, 4 Agustus 2026



Pundasi Sekuler Telah Dibangun Dinusantara

 

Penulis teringat dengan pernyataan Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi yang pernah berkelakar: "Banyak nilai-nilai islami yang berada di Negara Non Muslim, dan banyak nilai-nilai yang tidak islami berada pada Negara Muslim". Kemudian KH Hasyim Muzadi menghubugkan dengan kondisi di Nusantara (Idonesia). Sejak berlakunya taqline "pemisahan Agama dengan Nrgara", nilai-nilai moral yang bersumber dari Agama mulai disingkirkan atau dikesampingkan dalam keputusan politik. Kemudian pundasi sekuler mulai dibangun di Nusantara, apalagi Kepala BPIP diduga pernah keceplos menyatakan " Agama adalah musuh Pancasila".

Pondasi sekuler adalah prinsip pemisahan urusan agama dari institusi publik, negara, dan politik, serta berfokus pada kehidupan dunia.

Prinsip utama pemisahan agama dengan negara (kebijakan publik): (1). Urusan agama dipisah dari hukum negara, pemerintahan, dan politik, (2). Kebijakan publik dan moralitas didasarkan pada akal sehat, ilmu pengetahuan, serta pengalaman dunia nyata, bukan kitab suci, (3). Mengutamakan kebebasan individu: Hak warga negara untuk beragama atau tidak beragama dilindungi secara setara oleh hukum.

Menurut analisis pemunlis, alasan Utamanya, adalah: (1). Mungkin pada Negara non Muslim  itu pemerintahannya lebih mengedepankan  sikap kejujuran, transparansi, kebenaran & keadilan sebagai nilai-nilai moral dan etika publik, (2). Kehidupan spublik politik masyarakat (publik), masih murni menerapkan nilai-nilai moral dan etika publik sebagai nilai-nilai universal mengikuti perilaku pemimpinnya, (3). Cara pandang dan berpikir masyarakat terhadap situasi dan pemerintahan, masih sama dan diwujudkan dalam tindakan nyata berupa perbuatan, cara bicara, dan cara memperlakukan orang lain. Sehingga masyarakat menjadi aman, tenteram, dan damai, (4). Belum ada propaganda asing dalam bentuk sistem kapitalisme, untuk menguasai ekonomi dan sumber daya negara tersebut.

Sedangkan pada negara-negara muslim seperti Indonesia: (1). Pemerintahan sudah mengedepankan sistem sekuler dan materialisme, demi mempertahankan kekuasaan dan kepentingan impetealisme kelompok pemilik modal (oligarki). Akibatnya: (2). Masyarakat sering disuguhi dengan program pembohongan publik yang berdampak pada hilangnya kepercayaan publik pada pemimpinnya, baik kepada pemimpin formal, maupun pada pemimpin masyarakat (nonformal), (3). Lunturnya nilai moral, integritas dan etika publik sebagian besar elit poilitik , akibat pemisahan Agama dengan negara (kebijakan publik) dan, (4). Kejujuran, kebenaran, dan keadilan dikesampingkan, sebagai dampak dari pendekatan ekonomi, materi, dan kepentingan dalam sistem kapitalisme.

Namun analisis penulis ini di uji publik oleh salah seorang teman di medsos (Komara), dengan menyaijan penjelasan akademik sebagai pembanding. Bahwa generalisasi yang membedakan secara mutlak antara negara Non Muslim dengan negara-negara muslim tidak sepenuhnya didukung oleh fakta  emperis dan data global.

Berikut penjelasan yang bersifat objektif, berimbang, dan merujuk pada data serta kajian akademik:

Pertama: Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International tahun 2025, terdapat variasi yang sangat luas. Beberapa negara non-Muslim memang menempati peringkat atas, namun banyak pula yang berada di posisi bawah dengan tingkat korupsi dan ketidakadilan yang tinggi. Demikian pula dengan negara-negara Muslim; terdapat negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim yang mencatatkan tata kelola pemerintahan yang sangat baik, bersih, dan transparan, seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Brunei Darussalam dalam berbagai indikator tata kelola PBB. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pemerintahan tidak ditentukan semata-mata oleh identitas agama penduduknya, melainkan oleh sistem hukum, pengawasan, dan budaya institusional yang dibangun.

Kedua: Terkait kehidupan sosial dan etika publik. Nilai kejujuran, keadilan, dan ketertiban adalah nilai universal yang dijunjung oleh berbagai peradaban, baik yang berbasis agama maupun kemanusiaan. Di negara-negara non-Muslim yang maju, tatanan sosial sering kali didukung oleh sistem hukum yang tegas dan penegakan aturan yang konsisten, bukan semata-mata karena kemurnian etika tanpa landasan aturan. Sebaliknya, di negara seperti Indonesia, nilai-nilai agama masih sangat kuat mewarnai kehidupan bermasyarakat meskipun sistem kenegaraannya bersifat sekuler yang menjamin kebebasan dan persatuan antarumat beragama. Pemisahan urusan agama dan negara dalam konteks Indonesia bertujuan menjamin persatuan dalam keberagaman, bukan berarti membuang nilai-nilai moral agama dari kehidupan publik.

Ketiga: Mengenai pengaruh sistem ekonomi dan oligarki. Fenomena ketimpangan ekonomi, pengaruh kekuasaan modal, serta kepentingan kelompok elit adalah tantangan umum yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia, baik yang berkembang maupun yang maju, baik berpenduduk Muslim maupun non-Muslim. Laporan Pembangunan Manusia PBB dan laporan lembaga riset internasional menunjukkan bahwa masalah dominasi modal dan ketidaksetaraan adalah dampak dari dinamika sistem ekonomi global, bukan ciri khas atau kelemahan eksklusif yang hanya menimpa negara-negara Muslim.

Kesimpulannya, perbandingan yang dilakukan dengan mengelompokkan negara berdasarkan identitas agama penduduknya cenderung menyederhanakan masalah yang sangat kompleks. Kualitas pemerintahan, keharmonisan sosial, dan ketahanan terhadap pengaruh negatif ekonomi ditentukan oleh faktor sejarah, budaya, kedewasaan politik, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat yang nyata, bukan semata-mata ditentukan oleh kategori agama atau kelompok negara tertentu.

Dari uraian akademik tersebut, penulis beranggapan bahwa semua itu sangat ditentukan oleh Attitude individu masyarakat. Pentingnya Attitude Menentukan kesuksesan dalam dunia kerja dan karier, menjadi ukuran nilai diri selain keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge), dan membentuk hubungan sosial yang rukun dan dihormati orang lain

Attitude adalah sikap, perilaku, atau gerak-gerik yang ditunjukkan seseorang saat berinteraksi atau merespons suatu hal. Cara pandang dan berpikir masyarakat terhadap situasi dan pemerintahan, masih sama dan diwujudkan dalam tindakan nyata berupa perbuatan, cara bicara, dan cara memperlakukan orang lain. Sehingga masyarakat menjadi aman, tenteram, dan damai.

 

 

Makassar,  4 Agustus 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar