Pondasi sekuler adalah prinsip pemisahan urusan agama dari institusi publik, negara, dan politik, serta berfokus pada kehidupan dunia.
-----
Selasa, 4 Agustus 2026
Pundasi Sekuler Telah Dibangun Dinusantara
Penulis teringat dengan
pernyataan Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim
Muzadi yang pernah berkelakar: "Banyak nilai-nilai islami yang berada di
Negara Non Muslim, dan banyak nilai-nilai yang tidak islami berada pada Negara
Muslim". Kemudian KH Hasyim Muzadi menghubugkan dengan kondisi di Nusantara
(Idonesia). Sejak berlakunya taqline "pemisahan Agama dengan Nrgara",
nilai-nilai moral yang bersumber dari Agama mulai disingkirkan atau dikesampingkan
dalam keputusan politik. Kemudian pundasi sekuler mulai dibangun di Nusantara,
apalagi Kepala BPIP diduga pernah keceplos menyatakan " Agama adalah musuh
Pancasila".
Pondasi sekuler adalah
prinsip pemisahan urusan agama dari institusi publik, negara, dan politik,
serta berfokus pada kehidupan dunia.
Prinsip utama pemisahan agama dengan negara (kebijakan publik): (1). Urusan agama dipisah dari hukum negara, pemerintahan, dan politik, (2). Kebijakan publik dan moralitas didasarkan pada akal sehat, ilmu pengetahuan, serta pengalaman dunia nyata, bukan kitab suci, (3). Mengutamakan kebebasan individu: Hak warga negara untuk beragama atau tidak beragama dilindungi secara setara oleh hukum.
Menurut analisis
pemunlis, alasan Utamanya, adalah: (1). Mungkin pada Negara non Muslim itu pemerintahannya lebih mengedepankan sikap kejujuran, transparansi, kebenaran
& keadilan sebagai nilai-nilai moral dan etika publik, (2). Kehidupan
spublik politik masyarakat (publik), masih murni menerapkan nilai-nilai moral
dan etika publik sebagai nilai-nilai universal mengikuti perilaku pemimpinnya,
(3). Cara pandang dan berpikir masyarakat terhadap situasi dan pemerintahan,
masih sama dan diwujudkan dalam tindakan nyata berupa perbuatan, cara bicara,
dan cara memperlakukan orang lain. Sehingga masyarakat menjadi aman, tenteram,
dan damai, (4). Belum ada propaganda asing dalam bentuk sistem kapitalisme,
untuk menguasai ekonomi dan sumber daya negara tersebut.
Sedangkan pada
negara-negara muslim seperti Indonesia: (1). Pemerintahan sudah mengedepankan
sistem sekuler dan materialisme, demi mempertahankan kekuasaan dan kepentingan
impetealisme kelompok pemilik modal (oligarki). Akibatnya: (2). Masyarakat sering
disuguhi dengan program pembohongan publik yang berdampak pada hilangnya
kepercayaan publik pada pemimpinnya, baik kepada pemimpin formal, maupun pada
pemimpin masyarakat (nonformal), (3). Lunturnya nilai moral, integritas dan
etika publik sebagian besar elit poilitik , akibat pemisahan Agama dengan
negara (kebijakan publik) dan, (4). Kejujuran, kebenaran, dan keadilan
dikesampingkan, sebagai dampak dari pendekatan ekonomi, materi, dan kepentingan
dalam sistem kapitalisme.
Namun analisis penulis
ini di uji publik oleh salah seorang teman di medsos (Komara), dengan menyaijan
penjelasan akademik sebagai pembanding. Bahwa generalisasi yang membedakan
secara mutlak antara negara Non Muslim dengan negara-negara muslim tidak
sepenuhnya didukung oleh fakta emperis
dan data global.
Berikut penjelasan yang
bersifat objektif, berimbang, dan merujuk pada data serta kajian akademik:
Pertama:
Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International tahun
2025, terdapat variasi yang sangat luas. Beberapa negara non-Muslim memang
menempati peringkat atas, namun banyak pula yang berada di posisi bawah dengan
tingkat korupsi dan ketidakadilan yang tinggi. Demikian pula dengan
negara-negara Muslim; terdapat negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim yang
mencatatkan tata kelola pemerintahan yang sangat baik, bersih, dan transparan,
seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Brunei Darussalam dalam berbagai
indikator tata kelola PBB. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pemerintahan
tidak ditentukan semata-mata oleh identitas agama penduduknya, melainkan oleh
sistem hukum, pengawasan, dan budaya institusional yang dibangun.
Kedua:
Terkait kehidupan sosial dan etika publik. Nilai kejujuran, keadilan, dan
ketertiban adalah nilai universal yang dijunjung oleh berbagai peradaban, baik
yang berbasis agama maupun kemanusiaan. Di negara-negara non-Muslim yang maju,
tatanan sosial sering kali didukung oleh sistem hukum yang tegas dan penegakan
aturan yang konsisten, bukan semata-mata karena kemurnian etika tanpa landasan
aturan. Sebaliknya, di negara seperti Indonesia, nilai-nilai agama masih sangat
kuat mewarnai kehidupan bermasyarakat meskipun sistem kenegaraannya bersifat
sekuler yang menjamin kebebasan dan persatuan antarumat beragama. Pemisahan
urusan agama dan negara dalam konteks Indonesia bertujuan menjamin persatuan
dalam keberagaman, bukan berarti membuang nilai-nilai moral agama dari
kehidupan publik.
Ketiga:
Mengenai pengaruh sistem ekonomi dan oligarki. Fenomena ketimpangan ekonomi,
pengaruh kekuasaan modal, serta kepentingan kelompok elit adalah tantangan umum
yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia, baik yang berkembang maupun
yang maju, baik berpenduduk Muslim maupun non-Muslim. Laporan Pembangunan
Manusia PBB dan laporan lembaga riset internasional menunjukkan bahwa masalah
dominasi modal dan ketidaksetaraan adalah dampak dari dinamika sistem ekonomi
global, bukan ciri khas atau kelemahan eksklusif yang hanya menimpa
negara-negara Muslim.
Kesimpulannya,
perbandingan yang dilakukan dengan mengelompokkan negara berdasarkan identitas
agama penduduknya cenderung menyederhanakan masalah yang sangat kompleks.
Kualitas pemerintahan, keharmonisan sosial, dan ketahanan terhadap pengaruh
negatif ekonomi ditentukan oleh faktor sejarah, budaya, kedewasaan politik,
penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat yang nyata, bukan semata-mata
ditentukan oleh kategori agama atau kelompok negara tertentu.
Dari uraian akademik
tersebut, penulis beranggapan bahwa semua itu sangat ditentukan oleh Attitude
individu masyarakat. Pentingnya Attitude Menentukan kesuksesan dalam dunia
kerja dan karier, menjadi ukuran nilai diri selain keterampilan (skill) dan
pengetahuan (knowledge), dan membentuk hubungan sosial yang rukun dan dihormati
orang lain
Attitude adalah sikap,
perilaku, atau gerak-gerik yang ditunjukkan seseorang saat berinteraksi atau
merespons suatu hal. Cara pandang dan berpikir masyarakat terhadap situasi dan
pemerintahan, masih sama dan diwujudkan dalam tindakan nyata berupa perbuatan,
cara bicara, dan cara memperlakukan orang lain. Sehingga masyarakat menjadi
aman, tenteram, dan damai.
Makassar, 4 Agustus 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar