Frasa "sarat kepentingan" umumnya merujuk pada ketentuan, motif, atau tuntutan yang didasari oleh kebutuhan, keuntungan, atau tujuan tertentu dari pihak yang terlibat. Frasa ini sering dipakai dalam konteks hukum, politik, atau perjanjian untuk menyatakan bahwa suatu tindakan dibuat bukan atas dasar objektif, melainkan disetir oleh maksud tersembunyi atau agenda tertentu.
-----
Kamis, 13 Agustus 2026
Usulan Hak Angket Diduga Sarat Kepentingan
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Usul pemakzulan atau pemberhentian bupati tidak bisa dilakukan hanya atas dasar tekanan massa atau kepentingan politik sesaat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses ini diatur ketat melalui pembuktian hukum yang melibatkan DPRD, pengujian materiil di Mahkamah Agung, dan keputusan akhir dari Pemerintah Pusat.
Meskipun dinamika politik di DPRD sering mewarnai awal usulan (seperti penggunaan hak angket atau interpelasi), hukum positif Indonesia tidak mengenal pemakzulan murni yang bersifat politis tanpa alas hukum.
Kepentingan kelompok atau faksi politik tidak dapat dijadikan alasan
utama untuk menjatuhkan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Sebab
syarat resmi pemberhentian Bupati hanya dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya habis apabila memenuhi alasan hukum yang sah, yang mencakup:
Melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan khusus bagi Kepala
Daerah, melakukan perbuatan tercela atau pidana berat, atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang
paripurna DPRD terkait pendapat atau usul pemberhentian bupati (pemakzulan),
harus didahului dengan pembuktian secara outentik bukan sekadar keputusan
politik tanpa dasar pembuktian yang valid. Hal inin sebagaimana diatur secara
ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
di mana proses penyelidikan, penggunaan hak angket, serta pembuktian materiil
atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan atau perbuatan tercela harus dilalui
terlebih dahulu sebelum sebuah keputusan resmi diambil.
Mengamati perkembangan
politik dari waktu ke waktu di Kabupaten Gowa, penulis curiga ada skenario
kepentingan politik yang lebih urgen dibalik pembentukan Pansus Hak Angket DPRD
Gowa, dengan alasan:
1). Dari awal pansus
terjebak menviralkan hubungan asmara Husniah Talenrang dengan Ombas, sementara
hal itu tidak termasuk kewenangan pengawasan DPRD.
2). Pansus dapat diduga
ingin memancing masyarakat luas (publik),
untuk menjatuhkan Bupati Gowa dengan menviralkan kasus hubungan asmara tersebut
sebagai kasus asusila.
3). Pansus bertindak
secara gegabah dan emosional menviralkan sebagai kasus perselingkuhan seorang
Bupati, sementara mereka ketahui kalau hubungan asmara tersebut, sudah terjadi
saat Husniah Talenrang maju sebagai Caleg 2024 ketika Ombas menjadi konsultan
politiknya.
4). DPRD berani membentuk
Pansus tanpa dukungan data dan fakta autentik sebelumnya, menunjukkan adanya
kepentingan politik yang urgen dibalik kasus tersebut.
5). Keberanian seorang
Kepala Dinas menjadi saksi dalam melawan atasannya (Bupati) tanpa ada kaitan
dengan tupoksinya, menunjukkan adanya dorongan dan motivasi politik
dibelakangnya.
6). Adanya pihak-pihak
yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan demonstrasi, guna menurunkan
Husniah Talenrang dari kursi Bupati. Hal ini didukung dengan dibangunnya
beberapa posko pengaduan di depan Kantor Bupati dan DPRD Gowa, sementara Bupati
tidak pernah merugikan masyarakat yang wajib diganti rugi. Apalagi kasus itu
bukan kasus Bencana Alam yang menelan banyak korban, sehingga DPRD wajib
membangun posko pengaduan.
7). Jika terkait
penyalaguaan wewenang Bupati, apakah DPRD pernah melakukan pengawasan
sebelumnya daqn menemukan adanya pelanggaran kewenangan Bupati. Dan seharusnya
jika ada, maka seharusnya DPRD melakukan krocek terlebih dahulu, atau
melayankan surat pemberitahuan tentang adanya temuan tersebut.
Bertolak dari dasar
analisis tersebut diatas, penulis menduga adanya pertarungan politik tingkat
tingi (jegal menjegal), memoerebutkan kursi politik menjelang 2029, baik
tingkat lokal (Gowa) maupun tingkat regional (Provinsi).
Seharusnya DPRD
menjalankan tugas sesuai mekanisme tupoksinya, dan bisa membedakan antara
kepentingan umum dengan kepentingan politik kelompok. DPRD harus bisa bekerja
secara profesional dan proporsional, jangan menjadi alat politik apalagi
menjadi jembatan untuk menjatuhkan seseorang yang tidak di inginkan. Secara
kelembagaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya netral, tidak
sepantasnya dijadikan media black campaign untuk kepentingan tokoh dan kelompok
tertentu.
Mekanisme dan pengumpulan bukti pengawasan dan penyelidikan, meliputi: (1). DPRD dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk mengumpulkan data, fakta, serta indikasi awal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh bupati.
(2). Rapat Paripurna syarat kuorum: Usul pemberhentian melalui pendapat DPRD harus diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 3/4 dari jumlah total anggota DPRD, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta hadir.
(3). Uji Materiil di Mahkamah Agung: Pendapat atau keputusan DPRD tidak serta-merta melengserkan bupati, melainkan harus diajukan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus apakah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau perbuatan tercela.
(4). Batasan hukum dan beban
pembuktian: Dalam persidangan di Mahkamah Agung, DPRD memegang beban pembuktian
dan wajib menghadirkan bukti-bukti otentik yang sah secara hukum atas tuduhan
yang dialamatkan kepada kepala daerah. (5). Sifat Keputusan: Pemakzulan atau
pemberhentian tetap hanya dapat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan putusan final dan mengikat dari Mahkamah Agung, bukan sekadar
keputusan politik tanpa dasar pembuktian yang valid.
Pemakzulan atau
pemberhentian seorang Bupati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seorang bupati dapat dimakzulkan karena
berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap selama 6 bulan, melanggar
sumpah/janji jabatan, melanggar larangan sebagai kepala daerah, atau tersangkut
kasus hukum dan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, alasan utama seorang Bupati diberhentikan atau dimakzulkan mencakup: (a). Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Gagal menjaga etika, sumpah, atau janji saat dilantik. (b). Melanggar Larangan Kepala Daerah: Melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang seperti merangkap jabatan atau membuat keputusan yang merugikan negara.
(c). Tidak Dapat Menjalankan Tugas: Mengalami
sakit berat atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama minimal 6
bulan. (d). Tindak Pidana: Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus
korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal 5
tahun. (e). Tidak Melaksanakan Kewajiban: Gagal menaati aturan
perundang-undangan atau mengabaikan program strategis nasional yang wajib
dijalankan.
Frasa "sarat
kepentingan" umumnya merujuk pada ketentuan, motif, atau tuntutan yang
didasari oleh kebutuhan, keuntungan, atau tujuan tertentu dari pihak yang
terlibat. Frasa ini sering dipakai dalam konteks hukum, politik, atau
perjanjian untuk menyatakan bahwa suatu tindakan dibuat bukan atas dasar
objektif, melainkan disetir oleh maksud tersembunyi atau agenda tertentu.
Makassar, 13 Agustus 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar