Translate

Rabu, 12 Agustus 2026

Usulan Hak Angket Diduga Sarat Kepentingan

 

Frasa "sarat kepentingan" umumnya merujuk pada ketentuan, motif, atau tuntutan yang didasari oleh kebutuhan, keuntungan, atau tujuan tertentu dari pihak yang terlibat. Frasa ini sering dipakai dalam konteks hukum, politik, atau perjanjian untuk menyatakan bahwa suatu tindakan dibuat bukan atas dasar objektif, melainkan disetir oleh maksud tersembunyi atau agenda tertentu.




-----

Kamis, 13 Agustus 2026


Usulan Hak Angket Diduga Sarat Kepentingan

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Usul pemakzulan atau pemberhentian bupati tidak bisa dilakukan hanya atas dasar tekanan massa atau kepentingan politik sesaat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses ini diatur ketat melalui pembuktian hukum yang melibatkan DPRD, pengujian materiil di Mahkamah Agung, dan keputusan akhir dari Pemerintah Pusat. 

Meskipun dinamika politik di DPRD sering mewarnai awal usulan (seperti penggunaan hak angket atau interpelasi), hukum positif Indonesia tidak mengenal pemakzulan murni yang bersifat politis tanpa alas hukum. 

Kepentingan kelompok atau faksi politik tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menjatuhkan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Sebab syarat resmi pemberhentian Bupati hanya dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya habis apabila memenuhi alasan hukum yang sah, yang mencakup: Melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan khusus bagi Kepala Daerah, melakukan perbuatan tercela atau pidana berat, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan sidang paripurna DPRD terkait pendapat atau usul pemberhentian bupati (pemakzulan), harus didahului dengan pembuktian secara outentik bukan sekadar keputusan politik tanpa dasar pembuktian yang valid. Hal inin sebagaimana diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana proses penyelidikan, penggunaan hak angket, serta pembuktian materiil atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan atau perbuatan tercela harus dilalui terlebih dahulu sebelum sebuah keputusan resmi diambil.

Mengamati perkembangan politik dari waktu ke waktu di Kabupaten Gowa, penulis curiga ada skenario kepentingan politik yang lebih urgen dibalik pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dengan alasan:

1). Dari awal pansus terjebak menviralkan hubungan asmara Husniah Talenrang dengan Ombas, sementara hal itu tidak termasuk kewenangan pengawasan DPRD.

2). Pansus dapat diduga ingin memancing masyarakat luas (publik),  untuk menjatuhkan Bupati Gowa dengan menviralkan kasus hubungan asmara tersebut sebagai kasus asusila.

3). Pansus bertindak secara gegabah dan emosional menviralkan sebagai kasus perselingkuhan seorang Bupati, sementara mereka ketahui kalau hubungan asmara tersebut, sudah terjadi saat Husniah Talenrang maju sebagai Caleg 2024 ketika Ombas menjadi konsultan politiknya.

4). DPRD berani membentuk Pansus tanpa dukungan data dan fakta autentik sebelumnya, menunjukkan adanya kepentingan politik yang urgen dibalik kasus tersebut.

5). Keberanian seorang Kepala Dinas menjadi saksi dalam melawan atasannya (Bupati) tanpa ada kaitan dengan tupoksinya, menunjukkan adanya dorongan dan motivasi politik dibelakangnya.

6). Adanya pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan gerakan demonstrasi, guna menurunkan Husniah Talenrang dari kursi Bupati. Hal ini didukung dengan dibangunnya beberapa posko pengaduan di depan Kantor Bupati dan DPRD Gowa, sementara Bupati tidak pernah merugikan masyarakat yang wajib diganti rugi. Apalagi kasus itu bukan kasus Bencana Alam yang menelan banyak korban, sehingga DPRD wajib membangun posko pengaduan.

7). Jika terkait penyalaguaan wewenang Bupati, apakah DPRD pernah melakukan pengawasan sebelumnya daqn menemukan adanya pelanggaran kewenangan Bupati. Dan seharusnya jika ada, maka seharusnya DPRD melakukan krocek terlebih dahulu, atau melayankan surat pemberitahuan tentang adanya temuan tersebut.

Bertolak dari dasar analisis tersebut diatas, penulis menduga adanya pertarungan politik tingkat tingi (jegal menjegal), memoerebutkan kursi politik menjelang 2029, baik tingkat lokal (Gowa) maupun tingkat regional (Provinsi).

Seharusnya DPRD menjalankan tugas sesuai mekanisme tupoksinya, dan bisa membedakan antara kepentingan umum dengan kepentingan politik kelompok. DPRD harus bisa bekerja secara profesional dan proporsional, jangan menjadi alat politik apalagi menjadi jembatan untuk menjatuhkan seseorang yang tidak di inginkan. Secara kelembagaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya netral, tidak sepantasnya dijadikan media black campaign untuk kepentingan tokoh dan kelompok tertentu.

Mekanisme dan pengumpulan bukti pengawasan dan penyelidikan, meliputi: (1). DPRD dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk mengumpulkan data, fakta, serta indikasi awal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh bupati. 

(2). Rapat Paripurna syarat kuorum: Usul pemberhentian melalui pendapat DPRD harus diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 3/4 dari jumlah total anggota DPRD, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta hadir. 

(3). Uji Materiil di Mahkamah Agung: Pendapat atau keputusan DPRD tidak serta-merta melengserkan bupati, melainkan harus diajukan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus apakah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau perbuatan tercela. 

(4). Batasan hukum dan beban pembuktian: Dalam persidangan di Mahkamah Agung, DPRD memegang beban pembuktian dan wajib menghadirkan bukti-bukti otentik yang sah secara hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada kepala daerah. (5). Sifat Keputusan: Pemakzulan atau pemberhentian tetap hanya dapat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan putusan final dan mengikat dari Mahkamah Agung, bukan sekadar keputusan politik tanpa dasar pembuktian yang valid.

Pemakzulan atau pemberhentian seorang Bupati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seorang bupati dapat dimakzulkan karena berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap selama 6 bulan, melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar larangan sebagai kepala daerah, atau tersangkut kasus hukum dan tindak pidana.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, alasan utama seorang Bupati diberhentikan atau dimakzulkan mencakup: (a). Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Gagal menjaga etika, sumpah, atau janji saat dilantik. (b). Melanggar Larangan Kepala Daerah: Melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang seperti merangkap jabatan atau membuat keputusan yang merugikan negara. 

(c). Tidak Dapat Menjalankan Tugas: Mengalami sakit berat atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama minimal 6 bulan. (d). Tindak Pidana: Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun. (e). Tidak Melaksanakan Kewajiban: Gagal menaati aturan perundang-undangan atau mengabaikan program strategis nasional yang wajib dijalankan.

Frasa "sarat kepentingan" umumnya merujuk pada ketentuan, motif, atau tuntutan yang didasari oleh kebutuhan, keuntungan, atau tujuan tertentu dari pihak yang terlibat. Frasa ini sering dipakai dalam konteks hukum, politik, atau perjanjian untuk menyatakan bahwa suatu tindakan dibuat bukan atas dasar objektif, melainkan disetir oleh maksud tersembunyi atau agenda tertentu.

 

Makassar, 13 Agustus 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar