Translate

Jumat, 18 September 2026

Ketangguhan Husniah Talenrang Merubah Manuver Politik Lawan

 

Fraksi Golkar DPRD Gowa Susul PPP dan NasDem, merubah manuver politiknya dukungan ke Husniah Talenrang dari 0 ke 48,89 Persen.






-----

Sabtu, 19 September 2026


Ketangguhan Husniah Talenrang Merubah Manuver Politik Lawan

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Fraksi Golkar DPRD Gowa Susul PPP dan NasDem, merubah manuver politiknya dukungan ke Husniah Talenrang dari 0 ke 48,89 Persen.

Kemampuan seseorang diri Husniah Talenrang untuk bertahan, bangkit kembali, dan tetap berkembang setelah menghadapi kesulitan, trauma, kegagalan, atau tekanan yang berat, adalah bentuk ketangguhan seorang wanita makhluk yang tergolong lemah. Dalam bahasa Inggris, kondisi ini sering disebut sebagai resilience.

Ketangguhan yang dimiliki oleh Bupati Gowa, seorang diri memiliki arti dan makna:

(1). Ia memiliki kekuatan mental dan fisik: Kondisi di mana seseorang tidak mudah patah semangat, tidak mudah menyerah, dan memiliki daya tahan yang tinggi dalam menghadapi tantangan hidup. Apalagi ia diserang dari segala lini baik legislatif, eksekutif (perangkat daerah), maupun para Camat dan aparat Desa, diduga dikerahkan sebagai penyerang. Bahkan ASN dan guru- gurupun lewat organisasi profesi (PGRI) ikut mengancam untuk dikerahkan menyerang bagaikan bidak catur diatas papan catur politik.

(2). Proses Adaptasi: Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan cepat dan baik terhadap perubahan situasi yang negatif atau tidak terduga. Ketangguhan bukan berarti seseorang tidak pernah merasa sedih, kecewa, atau jatuh. Namun bagi Husniah Talenrang, sepertinya memiliki kemampuan mengatasi kegagalan (Bouncing Back). Yaitu bagaimana ia memperlakukan serangan politik dari lawan-lawannya bukan sebagai rintangan akhir, melainkan sebagai batu loncatan atau pelajaran untuk bangkit menjadi lebih kuat.

Husniah Talenrang telah mampu bertransformasi Diri (Growing through Adversity). Orang yang tangguh tidak hanya kembali ke kondisi semula setelah terpuruk, tetapi mereka tumbuh, belajar, dan berkembang menjadi pribadi yang lebih bijaksana akibat pengalaman tersebut.

Ia juga memikiki kontrol diri dan optimisme: Menyadari bahwa kita tidak bisa mengendalikan semua kejadian di luar sana, tetapi kita memiliki kendali penuh atas bagaimana kita merespons dan menyikapi kejadian tersebut. Begitu juga meliki ketekunan (Grit), menjaga komitmen dan fokus pada tujuan jangka panjang, meskipun jalan yang ditempuh penuh dengan rintangan dan membutuhkan waktu yang lama.

Singkatnya, ketangguhan adalah tentang kelenturan jiwa seperti bambu yang tertiup angin kencang, ia akan melengkung mengikuti arah angin tetapi tidak akan patah, dan akan tegak kembali setelah badai berlalu.

 

Sebaimana diketahui Keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dari DPRD telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum. Berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses ini tidak langsung memberhentikan bupati, melainkan memasuki fase penilaian yudisial.

Ketika berkas usulan pemakzulan telah memiliki nomor registrasi perkara di Mahkamah Agung, tahapan krusial berikutnya yang berjalan adalah:

a).'Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (Maksimal 30 Hari): MA merupakan lembaga tunggal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus apakah bupati tersebut benar-benar terbukti melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar undang-undang. MA wajib mengeluarkan putusan paling lambat 30 hari sejak berkas diregistrasi.

b). Sifat Putusan Final dan Mengikat: Putusan yang dikeluarkan oleh MA bersifat mutlak. Jika MA memutuskan tuduhan DPRD tidak terbukti, proses pemakzulan gugur dan bupati kembali menjalankan tugas penuh secara bersih.

c). Penerusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri): Jika MA memutuskan bupati terbukti bersalah, DPRD akan menggelar paripurna lagi untuk meneruskan dokumen putusan tersebut kepada Mendagri. Mendagri wajib menerbitkan surat keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima usulan dari DPRD. Seperti kasus yang sedang bergulir (September 2026). Dimana seluruh anggota DPRD Gowa sebelumnya telah menyetujui rekomendasi Pansus Hak Angket (HMP) untuk memakzulkan Husniah Talenrang atas dugaan pelanggaran wewenang dan kasus hukum lainnya. Namun kini sudah lewat satu bulan dan belum ada putusan MA, beberapa anggota DPRD Gowa mulai merapat ke Bupati.

Namun saat ini sepertinya telah terjadi manuver pilitik dari pihak lawan-lawan Busniah Talenrang.

Dikutip dari-Tribungowa- Manuver politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menghangat setelah Fraksi Golkar DPRD Gowa dikabarkan akan menemui Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Rencana tersebut muncul sehari setelah pimpinan DPRD dari PPP dan NasDem bertemu Husniah di ruang kerja Bupati Gowa, Rabu (16/9/2026).

Partai Golkar mengontrol empat kursi di DPRD Gowa. Sementara itu, PPP mempunyai 12 kursi dan NasDem mempunyai enam kursi. Gabungan ketiga fraksi ini adalah 22 kursi atau sekitar 48,89 persen suara di parlemen Gowa.

Pertemuan ini terjadi pasca DPRD Gowa secara bulat menyampaikan rekomendasi pemberhentian Husniah Talenrang sebagai bupati Gowa dalam Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu, 12 Agustus 2026. Artinya, saat itu, 100 persen DPRD Gowa ingin memberhentikan Husniah Talenrang.

Ketua DPD II Partai Golkar Gowa, Ambas Syam, membenarkan dirinya telah menerima laporan mengenai rencana pertemuan Fraksi Golkar dengan Husniah.

“Iya, memang ada laporannya dia mau pertemuan dengan Ibu Bupati,” kata Ambas Syam saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Namun, Ambas mengaku belum mengetahui secara pasti waktu dan lokasi pertemuan tersebut, termasuk apakah akan berlangsung Jumat (18/9/2026).

“Saya tidak tahu di mana. Saya tidak tahu juga apakah besok,” ujarnya. Menurut Ambas, informasi tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Gowa, Wardah Wardhana Hamdat, namun ia belum mengetahui materi yang akan dibahas.

“Saya tidak tahu apa materi pembicaraannya,” ucapnya.

Rencana pertemuan itu mencuat di tengah proses usulan pemberhentian Husniah yang sebelumnya disepakati seluruh tujuh fraksi DPRD Gowa dan kini bergulir di Mahkamah Agung.

Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dari PPP, Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi dari NasDem, dan Ketua Komisi I Asrul Makkaraus juga bertemu Husniah.

Sebagaimana dikutip dari-media online, Langkah Bupati Husniah Talenrang yang secara terbuka memaparkan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa dalam forum rembuk Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Sekretaris Relawan Setia Prabowo Sulawesi Selatan, Andi Wawan menilai, sikap Husniah Talenrang menunjukkan keberanian politik yang elegan dan konstitusional di tengah berkembangnya dinamika politik daerah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Andi Wawan, penyampaian langsung di forum resmi bersama pemerintah pusat menunjukkan bahwa kepala daerah tetap memilih jalur komunikasi kelembagaan dibanding membiarkan polemik berkembang liar di ruang publik.

“Ini menunjukkan kedewasaan politik seorang kepala daerah. Ibu Husniah Talenrang tidak membawa persoalan ke ruang emosional, tetapi memilih menyampaikan realitas yang terjadi secara terbuka dalam forum resmi bersama Kemendagri,” ujarnya. Kamis (21/5)

Ia juga mengulas lebih dalam respon Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dinilai memberi penguatan terhadap pentingnya menjalankan mekanisme pemerintahan sesuai aturan dan koridor konstitusi.

Menurutnya, pernyataan Mendagri secara tidak langsung menjadi penegasan bahwa setiap langkah politik, termasuk yang dilakukan lembaga legislatif daerah, tidak boleh melampaui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.

“Pesan Mendagri sangat jelas, bahwa seluruh dinamika pemerintahan harus berjalan berdasarkan mekanisme yang benar. DPRD memiliki fungsi pengawasan, tetapi seluruh proses tetap harus tunduk pada aturan perundang-undangan dan etika ketatanegaraan,” kata Andi Wawan.

Ia menilai, penguatan yang diberikan Mendagri penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar tidak mudah terganggu oleh manuver politik yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik.

Lebih lanjut, Andi Wawan mengatakan masyarakat saat ini semakin kritis dalam melihat dinamika politik daerah. Karena itu, setiap langkah politik yang terkesan dipaksakan tanpa dasar yang kuat justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi politik itu sendiri.

“Jangan sampai ruang demokrasi berubah menjadi arena agitasi politik. Ketika pemerintah pusat melalui Mendagri mengingatkan pentingnya mekanisme yang benar, maka itu harus dibaca sebagai pesan moral bagi seluruh pihak agar menjaga stabilitas daerah,” lanjutnya.

 

 

Makassar, 19 September 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar