Memanggil Plt. Sekda secara pribadi dan bukan jabatannya adalah sikap kebodohan lembaga politik . Apalagi tidak mau mengakui Plt. Sekda yang ditunjuk oleh Bupati, adalah wujud ketidak pahaman anggota DPRD tentang Hukum Administrasi negara.
-----
Sabtu, 5 September 2026
DPRD Gowa Diprediksi Akan Kalah Politik
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Memanggil Plt. Sekda
secara pribadi dan bukan jabatannya, adalah sikap kebodohan lembaga politik
(DPRD). Apalagi masih mengakui Sekda lama dan tidak mau mengakui Plt. Sekda yang ditunjuk oleh Bupati, adalah wujud ketidak pahaman
anggota DPRD tentang Hukum Administrasi negara. Serta ketidak patuhan
legislatif terhadap peraturan perundang-undangan, karena penunjukan Plt. Sekda
merupakan kewenangan Bupati yang tidak bisa dihalangi oleh legislatif.
Meskipun Bupati memiliki
kewenangan dalam proses penunjukan, mekanisme ini juga melibatkan Gubernur dan
Menteri, sesuai dengan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta ketentuan
kepegawaian dan administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, jika ada
pihak-pihak yang merasakan dirugikan terkait pemberhentian dan penunjukan
pejabat baru tersebut, maka ranahnya bukan mengadu kepada DPRD atau Gubernur.
Melainkan menggugat secara hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun).
Hukum Administrasi Negara
(HAN) atau hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mengatur
wewenang, tugas, fungsi, serta perilaku aparatur dan lembaga pemerintah dalam
menyelenggarakan negara.
Seharusnya DPRD bekerja
secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD (yang telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang).
Beberapa hak utama
anggota DPRD mencakup hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas, protokoler, dan keuangan.
Selain itu, DPRD memiliki hak kelembagaan istimewa seperti hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.
Apa itu hak angket, hak
interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
"Hak angket"
DPRD adalah hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan
atau kebijakan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) yang berkaitan
dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dan mekanisme
penyelidikan: Hak ini berfungsi layaknya investigasi resmi untuk mengusut
dugaan pelanggaran atau penyimpangan. Jika disetujui dalam rapat paripurna,
DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus Angket) yang terdiri dari
unsur-unsur fraksi. Batas Waktu: Panitia angket harus melaporkan hasil kerjanya
kepada DPRD dalam waktu paling lama 60 hari.
Sedangkan "Hak
Interpelasi" DPRD adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta
keterangan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) mengenai
kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi
masyarakat.
Hak interpelasi ini pada
dasarnya adalah sarana pengawasan melekat bagi DPRD terhadap eksekutif di
tingkat daerah. Kebijakan kepala daerah yang dinilai penting, mendesak, atau
berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat. Tujuannya untuk meminta kejelasan,
transparansi, serta pertanggungjawaban atas suatu kebijakan daerah. Mekanisme
pengajuan usulan, diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dalam bentuk dokumen yang
memuat materi kebijakan serta alasan permintaan keterangan.
Sedangkan hak menyatakan
pendapat DPRD adalah wewenang lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
menyampaikan sikap resmi terhadap kebijakan kepala daerah atau kejadian luar
biasa. Fungsinya merupakan hak resmi untuk menilai kebijakan Gubernur, Bupati,
atau Walikota. Digunakan untuk merespons kejadian luar biasa di daerah. Menjadi
tindak lanjut dari hasil Hak Interpelasi atau Hak Angket. Disertai dengan
rekomendasi penyelesaian atau bentuk peringatan.
Dari beberapa kasus
privasi St. Husnish Talenrang yang diviralkan bahkan disiarkan secara resmi
oleh pansus DPRD, menggambarkan betapa buta dan bodoh politik yang mendominasi
anggota DPRD Gowa. Jika tidak ingin dianggap menjadi media permainan politik
oleh elit dan kelompok tertentu. Sebab kalau mereka melek politik dapat
dianggap, mereka sengaja menggiring isu guna membentuk opini publik
ditengah-tengah masyarakat Gowa yang religius. Tujuannya dapat ditebak untuk memancing
masyarakat luas, agar menuntut Bupati Gowa St. Husnish Talenrang mengundurkan
diri secara terhormat.
Indikasi lain kelemahan
yang dapat menyebabkan DPRD kalah dalam perang politik melawan Bupati Gowa,
karena menggunakan peluru hampa (dugaan) dan bua peluru tajam (alat buti hokum).
Sebab di Gowa terdapat dua kasus yang tidak saling mendukung, yaitu: kasus
dugaan perbuatan tercela dan kasus dugaan korupsi atau penyalagunaan wewenang.
“Pertama”, kasus
perbuatan tercela (perselingkuhan), DPRD tidak memiliki peluruh tajam (alat
bukti hukum) berupa putusan Peradilan Agama.
“Kedua”, kasus korupsi dan penyalahgunaan
wewenang (KKN) juga belum ada alat buktinya berupa putusan Peradilan Negeri
atau Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun).
“Ketiga”, kasus beasiswa
(S.3) juga belum ada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, sebagai alat bukti
hukum.
Ketiga alat bukti
tersebut diatas, harus menjadi lampiran dari pengusulan "PEMAKZULAN"
Bupati Gowa oleh Pansus DPRD Gowa.
Sebab MA tidak memeriksa
berkas administrasi, melainkan memeriksa alat bukti hukum berupa putusan
peradilan agama untuk kasus perbuatan tercela dan putusan PN atau PTUN untuk
kasus pidana dan penyalagunaan wewenang. Itupun jika putusan Pengadilan
telah inkra (tetap) minimal 5 tahun
penjara.
Karena kalau hukumannya
dibawah 5 tahun, maka Husniah Talentang (Bupati Gowa) tetap dapat mengendalikan
pemerintahan dibalik jeruji. (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah).
Makassar, 5 September
2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar