Translate

Jumat, 04 September 2026

DPRD Gowa Diprediksi Akan Kalah Politik








 Memanggil Plt. Sekda secara pribadi dan bukan jabatannya adalah sikap kebodohan lembaga politik . Apalagi  tidak mau mengakui Plt. Sekda yang ditunjuk oleh Bupati, adalah wujud ketidak pahaman anggota DPRD tentang Hukum Administrasi negara.





-----

Sabtu, 5 September 2026



DPRD Gowa Diprediksi Akan Kalah Politik

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Memanggil Plt. Sekda secara pribadi dan bukan jabatannya, adalah sikap kebodohan lembaga politik (DPRD). Apalagi masih mengakui Sekda lama dan tidak mau mengakui Plt. Sekda yang ditunjuk oleh Bupati, adalah wujud ketidak pahaman anggota DPRD tentang Hukum Administrasi negara. Serta ketidak patuhan legislatif terhadap peraturan perundang-undangan, karena penunjukan Plt. Sekda merupakan kewenangan Bupati yang tidak bisa dihalangi oleh legislatif.

Meskipun Bupati memiliki kewenangan dalam proses penunjukan, mekanisme ini juga melibatkan Gubernur dan Menteri, sesuai dengan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta ketentuan kepegawaian dan administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang merasakan dirugikan terkait pemberhentian dan penunjukan pejabat baru tersebut, maka ranahnya bukan mengadu kepada DPRD atau Gubernur. Melainkan menggugat secara hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun).

Hukum Administrasi Negara (HAN) atau hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi, serta perilaku aparatur dan lembaga pemerintah dalam menyelenggarakan negara.

Seharusnya DPRD bekerja secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Beberapa hak utama anggota DPRD mencakup hak mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas, protokoler, dan keuangan. Selain itu, DPRD memiliki hak kelembagaan istimewa seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Apa itu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

"Hak angket" DPRD adalah hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan atau kebijakan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dan mekanisme penyelidikan: Hak ini berfungsi layaknya investigasi resmi untuk mengusut dugaan pelanggaran atau penyimpangan. Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus Angket) yang terdiri dari unsur-unsur fraksi. Batas Waktu: Panitia angket harus melaporkan hasil kerjanya kepada DPRD dalam waktu paling lama 60 hari.

Sedangkan "Hak Interpelasi" DPRD adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta keterangan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Hak interpelasi ini pada dasarnya adalah sarana pengawasan melekat bagi DPRD terhadap eksekutif di tingkat daerah. Kebijakan kepala daerah yang dinilai penting, mendesak, atau berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat. Tujuannya untuk meminta kejelasan, transparansi, serta pertanggungjawaban atas suatu kebijakan daerah. Mekanisme pengajuan usulan, diajukan oleh sejumlah anggota DPRD dalam bentuk dokumen yang memuat materi kebijakan serta alasan permintaan keterangan.

Sedangkan hak menyatakan pendapat DPRD adalah wewenang lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyampaikan sikap resmi terhadap kebijakan kepala daerah atau kejadian luar biasa. Fungsinya merupakan hak resmi untuk menilai kebijakan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Digunakan untuk merespons kejadian luar biasa di daerah. Menjadi tindak lanjut dari hasil Hak Interpelasi atau Hak Angket. Disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau bentuk peringatan.

Dari beberapa kasus privasi St. Husnish Talenrang yang diviralkan bahkan disiarkan secara resmi oleh pansus DPRD, menggambarkan betapa buta dan bodoh politik yang mendominasi anggota DPRD Gowa. Jika tidak ingin dianggap menjadi media permainan politik oleh elit dan kelompok tertentu. Sebab kalau mereka melek politik dapat dianggap, mereka sengaja menggiring isu guna membentuk opini publik ditengah-tengah masyarakat Gowa yang religius. Tujuannya dapat ditebak untuk memancing masyarakat luas, agar menuntut Bupati Gowa St. Husnish Talenrang mengundurkan diri secara terhormat.

Indikasi lain kelemahan yang dapat menyebabkan DPRD kalah dalam perang politik melawan Bupati Gowa, karena menggunakan peluru hampa (dugaan) dan bua peluru tajam (alat buti hokum). Sebab di Gowa terdapat dua kasus yang tidak saling mendukung, yaitu: kasus dugaan perbuatan tercela dan kasus dugaan korupsi atau penyalagunaan wewenang.

“Pertama”, kasus perbuatan tercela (perselingkuhan), DPRD tidak memiliki peluruh tajam (alat bukti hukum) berupa putusan Peradilan Agama.

 “Kedua”, kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang (KKN) juga belum ada alat buktinya berupa putusan Peradilan Negeri atau Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun).

“Ketiga”, kasus beasiswa (S.3) juga belum ada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, sebagai alat bukti hukum.

Ketiga alat bukti tersebut diatas, harus menjadi lampiran dari pengusulan "PEMAKZULAN" Bupati Gowa oleh Pansus DPRD Gowa.

Sebab MA tidak memeriksa berkas administrasi, melainkan memeriksa alat bukti hukum berupa putusan peradilan agama untuk kasus perbuatan tercela dan putusan PN atau PTUN untuk kasus pidana dan penyalagunaan wewenang. Itupun jika putusan Pengadilan telah  inkra (tetap) minimal 5 tahun penjara.

Karena kalau hukumannya dibawah 5 tahun, maka Husniah Talentang (Bupati Gowa) tetap dapat mengendalikan pemerintahan dibalik jeruji. (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

 

Makassar, 5 September 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar