Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas pelayanan publik. Sementara Perangkat daerah Gowa diduga terlibat dalam politik praktis bersama DPRD, mencoba melakukan kudeta senyap terhadap Bupati Gowa yang sah St. Husniah Talenrang.
-----
Seni, 7 September 2026
Legislator Seret ASN Gowa Dalam Politik Praktis
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
DPRD Gowa Dinilai Keliru
Dalam Menafsirkan Tugas dan Fungsi Plt Maupun Plh, Dikasih Paham Sama Plt Sekda
Firdaus: Perlu kita luruskan bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Kepala BKN Nomor
1/SE/I/2021, baik Plt maupun Plh adalah Pejabat Mandat yang Sah.
Sangat tepat pemahaman
yang disampaikan oleh Plt. Sekda Gowa tersebut, sebab pelaksana tugas (Plt) dan
Pelaksana Harian (Plh) secara yuridis berkedudukan sebagai pejabat penerima
mandat yang sah untuk menjalankan tugas rutin pemerintahan guna menjamin
kontinuitas pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, sebagai berikut:
(1). Kedudukan &
dasar hukum kewenangan: Memperoleh wewenang melalui mekanisme mandat
(pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah).
(2). Tanggung Jawab: Tanggung jawab atas keputusan/tindakan yang diambil tetap
berada pada pejabat pemerintahan yang memberikan mandat (Bupati). (3).
Pelantikan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh tidak
perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
Batasan Kewenangan (Aspek Kepegawaian & Strategis)
Sebagai pejabat mandat,
Plt dan Plh memiliki batasan tegas: (a). Larangan Kebijakan Strategis: Tidak
berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi
anggaran. (b). Larangan Mutasi: Dilarang melakukan pengangkatan, pemindahan
(mutasi), dan pemberhentian pegawai. (c). Kewenangan Rutin: Tetap dapat
melaksanakan tugas rutin jabatan, mengelola administrasi kepegawaian internal
(seperti kenaikan gaji berkala, cuti selain di luar tanggungan negara, dan
penilaian prestasi kerja) sesuai ketentuan perundang-undangan
Untuk itu, sudah benar
dan tepat langkah Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus, memberikan solusi terbaik
dengan meminta semua pihak menghormati SK Plt pejabat yang telah diangkat
Bupati untuk bekerja tanpa harus menunggu proses di BKN, adalah langkat yang
jitu dan tepat. Saya memberi apresiasi dan simpati atas sikap dan langkah yang
diambil, walaupun kemungkinan mayoritas anggota DPRD Gowa tidak menyetujuinya.
Karena ada target proyek anggota DPRD Gowa, yaitu untuk menjatuhkan Husniah
Talenrang dari kursi Bupati Gowa. Hal ini bisa dianalisis dan dilihat dari
dibentuknya "Pansus Hak Angket" sebelum ada putusan peradilan sebagai
alat bukti hukum terkait tiga kasus yang dipersoalkan dengan status dugaan
bukan fakta.
Demikian juga tuntutan
perangkat daerah (ASN) mulai dari Sekda, dan para Kepala OPD sama
targetnya yang mengharapkan Bupati yang sah, dijatuhkan secara
inkondtitusional. Indikasi ini menunjukkan adanya rencana antara pimpinan DPRD
bersama perangkat daerah, yang dapat diduga ingin melakukan kudeta senyap.
Kudeta senyap adalah
istilah untuk menggambarkan pergeseran atau pengambilalihan pengaruh kekuasaan
secara perlahan, tersembunyi, dan tanpa kekerasan fisik terbuka (sering juga
disebut silent coup atau creeping coup).
Sebagaimana diberitakan Ketua
Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus Memberikan Solusi Terbaik dengan Meminta
Semua Pihak Menghormati SK Plt Pejabat yang Telah Diangkat Bupati Untuk Bekerja
Tanpa Harus Menunggu Proses di BKN: Beri Kesempatan Kepada Plt untuk
Menjalankan Tugas dan Menyelesaikan Pembayaran Gaji ASN. Namun Mayoritas
Anggota DPRD Lain Tetap Berpihak ke Pejabat yang Dibebastugaskan dengan
Menuntut Agar Pejabat Tersebut Diaktifkan Kembali. (Timur Kotacom
Mediatimurkota.com).
Oleh karena itu,
sebaiknya DPRD Gowa jangan seret ASN dalam kancah politik praktis. Karena bisa
berdampak ancaman karir dan masa depan ASN itu sendiri, sebagai akibat dari
pelanggaran disiplin berat dan netralitas ASN.
Aparatur Sipil Negara
(ASN) dilarang keras terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas,
profesionalisme, dan integritas pelayanan publik. Sementara Perangkat daerah
Gowa diduga terlibat dalam politik praktis bersama DPRD, mencoba melakukan kudeta
senyap terhadap Bupati Gowa yang sah St. Husniah Talenrang.
Beberapa hal utama yang
dapat mengancam karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi: (1).
Pelanggaran netralitas politik: Terlibat dalam politik praktis, mendukung salah
satu calon saat pemilu/pilkada, atau melanggar aturan netralitas dapat berimplikasi
langsung pada sanksi berat hingga pemecatan. Ancaman karier kerap jadi faktor
ASN terjebak pelanggaran netralitas. (2). Tindak pidana korupsi dan
gratifikasi: Terlibat kasus suap, korupsi, atau menerima gratifikasi ilegal
akan merusak rekam jejak (black record) secara permanen dan berujung pada
pemberhentian tidak dengan hormat. (3). Pelanggaran disiplin berat: Membolos
kerja dalam jangka waktu lama tanpa keterangan sah, menyalahgunakan wewenang,
atau melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan moral (moral hazard). (4).
Kelalaian administrasi & data: Tidak melakukan pemutakhiran data
kepegawaian secara berkala yang bisa membuat ASN tertinggal dari proses
pemetaan talenta dan pengembangan karier. (5). Rendahnya Kompetensi dan
Kinerja: Gagal memenuhi target kinerja atau tidak beradaptasi dengan sistem
merit dan tuntutan digitalisasi pelayanan publik yang semakin transparan.
Makassar, 7 September
2026
Tulisan ini, cukup baik, namun menunjukkan keberpihakan, sehingga tidak memberi solusi bila dianggap tulisannya ini ilmiah. Sejatinya, dan menurut hemat saya, kisruh antara DPRD dan Bupati sudah meluas ke mana mana. Tidak lagi berdasarkan aturan yang ada secara utuh. Hanya mengambil dasar aturan yang seakan akan tindakannya sah dan benar. Akhirnya, birokrasi pemerintahan yang nyaris lumpuh. Pada saat yang sama, penyusunan APBD P 2026 dan RAPBD 2027 belum dibahas bahkan boleh judi belum disusun. Ini adalah presiden terburuk dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Saya tidak ingin terlalu masuk pada substansi masalah. Tetapi saya cenderung pada implikasi yang ditimbulkan sari permasalah yang ada. Rakyat yang dirugikan. Ingat APBD/APBN itu adalah penggerak utama perekonomian disektor fiskal.
BalasHapusJuga harapan saya, komentar/opini yang dibangun seyogyanya mengedepankan alternatif solusi yang ditawarkan bukan, pembelaan membabi buta yang tidak dilandasi norma aturan yang komprehensif.
Kata Presiden seharusnya preseden. Sari mestinya dari. Demikian kesalahan .ketik ini diperbaiki.
BalasHapus