Translate

Sabtu, 10 Oktober 2026

Operasi Senyap Meloloskan Pencalonan Gibran Pada Pilpres 2024

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi menyebut tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan yang setara SMA.






-----

Ahad, 11 Oktober 2026


Operasi Senyap Meloloskan Pencalonan Gibran Pada Pilpres 2024

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi menyebut tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan yang setara SMA.

Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka atau dokumen penyetaraan setara SMA. Meskipun ada catatan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Meskipun secara yuridis berstatus final dan mengikat, diksi MK terkait ijazah Gibran dinilai bersayap politik dengan melempar bola panas kearena pertarungan politik di Senayan.

Sementara pertimbangan hukum MK yang menyatakan "tidak menemukan bukti kelulusan dalam surat keterangan penyetaraan" yang dikeluarkan Kemendikbud memunculkan persepsi liar di masyarakat luas (publik). Diksi yang dinilai ambigu tersebut kini dimanfaatkan oleh sejumlah politisi untuk membangun konstruksi bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.

"Pilihan kata MK itu bersayap politik. Akibat diksi tersebut, berdampak lapangan berpindah ke Senayan (DPR RI) dengan narasi politiknya. Isu Hak Angket, Hak Interpelasi, bahkan wacana impeachment (pemakzulan) akan terus bergulir bagaikan bola panas menghangat untuk menggoyang posisi Gibran."

Putusan MK tersebut dapat menjadi alat bukti hukum, kalau KPU meloloskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres Tahun 2024 tanpa ijazah SMA. Menurut Bambang Widjojanto: Ini Sebenarnya Udah Kejahatan Pemilu!

Putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam menyisakan sorotan tajam. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto (BW), menegaskan pencalonan Gibran terbukti cacat formil lantaran MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA.

"Cacat formil ini kalau ditemukan di awal Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan," tegas BW di Gedung MK.

BW menyemprot KPU yang dinilai tidak transparan dan melanggar asas pemilu jujur adil lewat PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia membongkar fakta persidangan bahwa Bawaslu sengaja dibatasi aksesnya oleh KPU saat proses verifikasi.

 

"PKPU telah melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil... Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih akuntabel," bebernya.

Mantan Wakil Ketua KPK ini mendesak agar komisioner KPU yang meloloskan Gibran segera diberi sanksi tegas. Apalagi, MK menyebut dokumen luar negeri Gibran hanyalah certificate of attendance atau bukti kehadiran.

"Teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi," desak BW.

Ia bahkan menyebut dugaan kecurangan terstruktur ini sebagai electoral fraud atau kejahatan pemilu.

"Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan, dan ini adalah pelanggaran. Saya nggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini udah kejahatan ya, electoral fraud ada di situ," pungkasnya.

Istilah "operasi senyap" dalam konteks pemilu merujuk pada berbagai tindakan, strategi, atau pengaturan tersembunyi yang dilakukan oleh aktor politik, penyelenggara, atau pihak berkepentingan untuk memengaruhi hasil pemilu atau proses administrasi tanpa menarik perhatian publik secara terbuka.

 

Bentuk-Bentuk Pelanggara yang Sering Disoroti dalam Pemilu

Munculnya persepsi publik kalau pencalonan Gibran dapat diduga sebagai hasil dari operasi senyap, karena beberapa alasan sebagai berikut:

1). Penyelundupan Regulasi: Penyusunan atau perubahan aturan teknis (seperti Peraturan KPU atau keputusan administratif) di luar pengawasan publik yang luas untuk memuluskan kepentingan tertentu, sebagaimana yang sempat dipersoalkan dalam dinamika hukum pemilu.

2). Mobilisasi atau Kebijakan Tersembunyi: Penggunaan sumber daya, jaringan birokrasi, atau pembagian bantuan sosial (Bansos) menjelang hari pencoblosan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tanpa jejak kampanye yang mencolok.

3). Kesepakatan atau Konsolidasi Elite: Pertemuan atau kesepakatan tingkat tinggi antarpartai politik maupun pemangku kepentingan di balik layar, untuk mengatur strategi pemenangan serta komposisi pencalonan atau pembagian kekuasaan.

Secara keseluruhan, hal ini mengingatkan kita bahwa integritas proses pemilu dari hulu (sejak verifikasi berkas) masih sangat lemah sehingga tidak mampu membawa kedamaian dan stabilitas di hilir (respons masyarakat setelah pengumuman hasil).

 

Makassar, 10 Oktober 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar