Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tetapi menyebut tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan yang setara SMA.
-----
Ahad, 11 Oktober 2026
Operasi Senyap Meloloskan Pencalonan Gibran Pada
Pilpres 2024
Oleh: Achmad Ramli
Karim
(Pemerhati Politik & Pendidikan)
Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan
Gibran Rakabuming Raka, tetapi menyebut tidak ada bukti meyakinkan bahwa Gibran
memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan yang setara SMA.
Mahkamah Konstitusi
menyatakan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan tidak
dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti
meyakinkan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka atau dokumen penyetaraan
setara SMA. Meskipun ada catatan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak
mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Meskipun secara yuridis
berstatus final dan mengikat, diksi MK terkait ijazah Gibran dinilai bersayap
politik dengan melempar bola panas kearena pertarungan politik di Senayan.
Sementara pertimbangan
hukum MK yang menyatakan "tidak menemukan bukti kelulusan dalam surat
keterangan penyetaraan" yang dikeluarkan Kemendikbud memunculkan persepsi
liar di masyarakat luas (publik). Diksi yang dinilai ambigu tersebut kini
dimanfaatkan oleh sejumlah politisi untuk membangun konstruksi bahwa Gibran
tidak memiliki ijazah.
"Pilihan kata MK itu
bersayap politik. Akibat diksi tersebut, berdampak lapangan berpindah ke
Senayan (DPR RI) dengan narasi politiknya. Isu Hak Angket, Hak Interpelasi,
bahkan wacana impeachment (pemakzulan) akan terus bergulir bagaikan bola panas
menghangat untuk menggoyang posisi Gibran."
Putusan MK tersebut dapat
menjadi alat bukti hukum, kalau KPU meloloskan pencalonan Gibran sebagai
Cawapres pada Pilpres Tahun 2024 tanpa ijazah SMA. Menurut Bambang Widjojanto:
Ini Sebenarnya Udah Kejahatan Pemilu!
Putusan MK terkait syarat
pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam menyisakan
sorotan tajam. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto (BW), menegaskan
pencalonan Gibran terbukti cacat formil lantaran MK tak menemukan bukti ijazah
setara SMA.
"Cacat formil ini
kalau ditemukan di awal Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini
sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan," tegas BW di
Gedung MK.
BW menyemprot KPU yang
dinilai tidak transparan dan melanggar asas pemilu jujur adil lewat PKPU Nomor
19 Tahun 2023. Ia membongkar fakta persidangan bahwa Bawaslu sengaja dibatasi
aksesnya oleh KPU saat proses verifikasi.
"PKPU telah
melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil... Konfirmasi dari Bawaslu
menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi
verifikasi jauh lebih akuntabel," bebernya.
Mantan Wakil Ketua KPK
ini mendesak agar komisioner KPU yang meloloskan Gibran segera diberi sanksi
tegas. Apalagi, MK menyebut dokumen luar negeri Gibran hanyalah certificate of
attendance atau bukti kehadiran.
"Teman-teman KPU yang
meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan
sanksi," desak BW.
Ia bahkan menyebut dugaan
kecurangan terstruktur ini sebagai electoral fraud atau kejahatan pemilu.
"Ini adalah operasi
senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan, dan ini adalah pelanggaran.
Saya nggak mau sebut itu kejahatan ya, sebenarnya ini udah kejahatan ya,
electoral fraud ada di situ," pungkasnya.
Istilah "operasi
senyap" dalam konteks pemilu merujuk pada berbagai tindakan, strategi,
atau pengaturan tersembunyi yang dilakukan oleh aktor politik, penyelenggara,
atau pihak berkepentingan untuk memengaruhi hasil pemilu atau proses
administrasi tanpa menarik perhatian publik secara terbuka.
Bentuk-Bentuk Pelanggara yang Sering Disoroti dalam
Pemilu
Munculnya persepsi publik
kalau pencalonan Gibran dapat diduga sebagai hasil dari operasi senyap, karena
beberapa alasan sebagai berikut:
1). Penyelundupan
Regulasi: Penyusunan atau perubahan aturan teknis (seperti Peraturan KPU atau
keputusan administratif) di luar pengawasan publik yang luas untuk memuluskan
kepentingan tertentu, sebagaimana yang sempat dipersoalkan dalam dinamika hukum
pemilu.
2). Mobilisasi atau
Kebijakan Tersembunyi: Penggunaan sumber daya, jaringan birokrasi, atau
pembagian bantuan sosial (Bansos) menjelang hari pencoblosan yang dilakukan
secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tanpa jejak kampanye yang
mencolok.
3). Kesepakatan atau
Konsolidasi Elite: Pertemuan atau kesepakatan tingkat tinggi antarpartai
politik maupun pemangku kepentingan di balik layar, untuk mengatur strategi
pemenangan serta komposisi pencalonan atau pembagian kekuasaan.
Secara keseluruhan, hal
ini mengingatkan kita bahwa integritas proses pemilu dari hulu (sejak
verifikasi berkas) masih sangat lemah sehingga tidak mampu membawa kedamaian
dan stabilitas di hilir (respons masyarakat setelah pengumuman hasil).
Makassar, 10 Oktober 2026
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar