Istilah "lempar bola" (atau sering disebut "lempar bola panas") dalam politik adalah situasi ketika satu lembaga negara, pejabat, atau kelompok politik menghindari pengambilan keputusan sulit atau kontroversial dengan cara mengalihkan atau menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada lembaga, partai, atau pihak lain.
Putusan MK Tindakan Penyelamatan & Lempar Bola
Panas
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Penerhati Politik & Pendidikan)
Istilah "lempar bola" (atau sering disebut
"lempar bola panas") dalam politik adalah situasi ketika satu lembaga
negara, pejabat, atau kelompok politik menghindari pengambilan keputusan sulit
atau kontroversial dengan cara mengalihkan atau menyerahkan tanggung jawab
tersebut kepada lembaga, partai, atau pihak lain.
Hal ini terkait dengan putusan sidang MK: (a). Gibran
tidak memiliki Bukti Tamat SMA atau Sederajat (subtansi). Terbukti tidak
memenuhi syarat pencalonan tapi tetap di loloskan oleh KPU, maka terindikasi
adanya dugaan pidana dan perdata. (b).Menolak gugatan para penggugat karena
tidak punya legal standing (formil) untuk menggugat. Memungkinkan adanya
gugatan lanjutan yang baru yg punya legal standing, dan atau di ajukannya
proses pidana ke polisi dan perdata ke PN serta administrasi ke PTUN. Bisa juga
langsung pemakzulan oleh DPR bersama MPR.
Putusan MK ini pada dasarnya dapat dianggap sebagai
tindakan penyelamatan ketatanegaraan Indonesia, atau penegakan keadilan melalui
jalur hukum yudisial akibat kekeliruan tafsir undang-undang yang dianggap
menabrak konstitusi oleh KPU.
Penyelamatan ketatanegaraan adalah upaya atau tindakan
luar biasa yang dilakukan untuk menjaga, memulihkan, atau mengembalikan sistem
penyelenggaraan negara agar tetap berjalan sesuai dengan koridor konstitusi,
hukum, dan prinsip demokrasi yang berlaku. Istilah ini biasanya muncul ketika
sebuah negara sedang menghadapi krisis politik, hukum, atau sosial yang parah
(disfungsi ketatanegaraan) yang berpotensi merusak sendi-sendi bernegara atau
mengancam akan terjadinya disintegrasi bangsa. Dimana sistem ketatanegaraan
Indonesia saat ini, menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika hukum
yang memicu kritik publik. Walaupun pemerintah menegaskan bahwa kondisi negara
tetap terkendali dan tidak mengalami kekacauan total (chaos).
Adapun akar masalah dan isu utama yang sering disorot,
dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia meliputi:
1).
Kaburnya batas kewenangan lembaga
negara: Sering terjadi tumpang tindih atau gesekan fungsi antara lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang memicu ketegangan dalam relasi
kekuasaan.
2).
Supremasi konstitusi vs. Transaksi
kepentingan Politik kelompok (oligarki): Terdapat dinamika antara keputusan
lembaga peradilan (seperti Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung), dengan
respons lembaga parlemen (DPR) terkait produk undang-undang atau aturan
pilkada, yang sempat memicu gelombang protes publik. Karena prodak legislasi
nasional, dinilai melindungi dan melegalkan kepentingan bisnis kapitalis
(oligarki).
3).
Krisis Etik dan Kepercayaan Publik:
Masalah pada penegakan etik di lembaga peradilan (seperti Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi) serta pelemahan fungsi pengawasan etika, membuat sebagian
besar kalangan menilai adanya krisis etika moral dan integritas dalam jalur
konstitusional.
4).
Kelemahan Regulasi Pemilu dan Politik:
Lemahnya undang-undang terkait pemilu—seperti penanganan politik uang dan
perlindungan saksi—turut memperbesar kerentanan sistem, seperti diuraikan oleh
Suara Muhammadiyah.
5).
Posisi dan Reformasi Lembaga Penegak
Hukum: Perdebatan mengenai posisi institusi seperti Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) serta wacana perubahan struktur haluan negara (seperti isu
GBHN) terus menjadi bahan kajian hukum tata negara yang belum selesai.
Dalam sejarah hukum dan tata negara (khususnya di
Indonesia), penyelamatan ketatanegaraan dapat diwujudkan melalui beberapa
bentuk instrumen hukum, antara lain:
•
Dekrit Presiden: Keputusan sepihak kepala negara untuk mengambil alih situasi
darurat demi menyelamatkan bangsa, seperti Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 demi menyudahi kegagalan Konstituante.
•
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Penerbitan aturan hukum
setingkat undang-undang oleh Presiden dalam hal "ikhwal kegentingan yang
memaksa" untuk mengatasi krisis hukum secara cepat.
•
Amandemen Konstitusi: Mengubah atau menyempurnakan aturan dasar negara (seperti
rangkaian Amandemen UUD 1945 pada 1999–2002) guna memperbaiki sistem checks and
balances agar kekuasaan tidak berpusat pada satu lembaga saja.
•
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Penegakan keadilan melalui jalur hukum
yudisial untuk meluruskan tafsir undang-undang yang dianggap menabrak
konstitusi.
Inti dari tindakan penyelamatan ketatanegaraan
bukanlah untuk melegalkan otoritarianisme, melainkan demi:
1.
Menjaga keberlangsungan negara dan mencegah terjadinya anarki dan disintegrasi
bangsa atau runtuhnya sistem pemerintahan.
2. Melindungi hak asasi warga negara serta keselamatan
publik.
3.
Mengembalikan supremasi hukum (rule of law) agar seluruh organ negara patuh
kembali pada konstitusi.
Apakah KPU salah tafsir Undanag-undang, atau terlibat
kontrak politik (politik transaksional) dengan oligarki sehingga meloloskan
pencalonan Gibran sebagai Cawapres?.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan berkas
pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena didasarkan pada prinsip hukum
administrasi dan riwayat dokumen yang sudah pernah diverifikasi:
a).
Anggapan Sah Secara Administrasi:
Menurut keterangan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang Mahkamah
Konstitusi, KPU menganggap seluruh dokumen yang diterbitkan oleh lembaga resmi
adalah benar selama tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya.
b).
Penggunaan Dokumen Serupa di Pilkada
Solo 2020: KPU menilai dokumen atau surat keterangan penyetaraan pendidikan
Gibran sudah pernah diperiksa dan dinyatakan lolos saat mencalonkan diri
sebagai Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020 oleh KPU Surakarta.
c).
Tidak Ada Keraguan Maupun Laporan:
Berdasarkan aturan kepemiluan, klarifikasi atau verifikasi faktual ulang
terhadap keabsahan dokumen hanya dilakukan apabila muncul keraguan dari KPU
atau adanya laporan/pengaduan dari masyarakat pada saat pendaftaran; dalam hal
ini KPU merasa tidak ada dasar untuk meragukannya.
d).
Dokumen yang Diserahkan: Dokumen yang
diserahkan oleh Gibran pada saat pendaftaran adalah surat keterangan
penyetaraan dari Kementerian Pendidikan (yang menyatakan studinya di Australia
setara dengan kelas 12 atau tingkat SMA/SMK), bukan ijazah fisik kelulusan
sekolah menengah di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hukum positif tidak
dianggap melabrak atau melanggar undang-undang dalam meloloskan Gibran
Rakabuming Raka sebagai cawapres. Legalitas administratif pencalonan Gibran
tetap dinyatakan sah. Namun, KPU dinyatakan melanggar kode etik berat oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perbedaan penafsiran ini terjadi karena adanya
pemisahan antara aspek hukum tata negara, dan aspek etika penyelenggara pemilu:
1. Dari Aspek Hukum (Mengapa Tidak Melanggar UU)
• Kepatuhan pada Putusan MK: KPU meloloskan Gibran
didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
mengubah syarat usia capres-cawapres (membolehkan usia di bawah 40 tahun asal
pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu).
• Dalam sidang persidangan sengketa pemilu, MK
menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat langsung berlaku (self-executing)
sejak dibacakan. Apabila KPU tidak langsung melaksanakannya, KPU justru dinilai
bisa melanggar hak konstitusional warga negara (Gibran).
• Gugatan-gugatan hukum formal yang mempersoalkan
keabsahan pendaftaran Gibran di MK berulang kali tidak diterima atau ditolak,
termasuk gugatan formal terakhir mengenai syarat ijazah/pendidikan yang diputus
MK pada Oktober 2026. MK menyatakan tidak memiliki wewenang untuk
mendiskualifikasi Wakil Presiden karena hal tersebut merupakan domain sengketa
proses di Bawaslu atau mekanisme pemakzulan melalui DPR.
2. Dari Aspek Etika (Mengapa Dijatuhi Sanksi)
• Pelanggaran Prosedur Administrasi: Walaupun secara
materi hukum Putusan MK No. 90 wajib diikuti, DKPP menilai KPU menyalahi
prosedur kerja.
• KPU langsung menerima pendaftaran Gibran pada
Oktober 2023 dengan hanya mengeluarkan pedoman teknis/surat dinas, tanpa
terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 resmi yang
saat itu masih tertulis syarat usia minimal 40 tahun. KPU juga dinilai tidak
langsung melakukan konsultasi dengan DPR saat mengubah aturan tersebut.
• Akibat kelalaian prosedur administrasi ini, DKPP
menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU saat itu (Hasyim
Asy'ari) dan sanksi Peringatan Keras kepada enam komisioner KPU lainnya.
Walaupun KPU secara hukum positif tidak dianggap
melabrak atau melanggar undang-undang, dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka
sebagai cawapres 2024. Namun menurut hemat penulis bahwa dalam semua tahapan
pemilu yang berkaitan dengan lolosnya Gibran dalam pencalonan Cawapres, tidak
terlepas dari kudeta konstitusi sebagai dampak dari kontrak politik (politik
transaksional) antara pemilik modal, elit politik, dan pimpinan-pimpinan parpol
dalam membangun Koalisi.
Akhirnya MK mengambil langkah penyelamatan ketatanegaraan
dengan melempar bola panas kepada DPR, untuk mengusulkan pemakzulan atau tidak
kepada MPR terkait posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Seperti halnya tindakan
MA terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak mau bola
mati ditangannya, dengan melempar bola panas kepada Mendagri untuk mengambil
keputusan.
Kesimpulan
:
Secara konstitusi dan hukum pemilu, tindakan KPU
meloloskan pencalonan tersebut sah dan konstitusional karena bersandar pada
putusan tertinggi MK. Kendati demikian, cara KPU mengeksekusi putusan tersebut
dinilai cacat secara etika profesi dan administrasi, sehingga melahirkan sanksi
etik yang berat bagi para komisionernya. Putusan etik dari DKPP ini hanya
bersifat menghukum personal komisioner KPU dan tidak memiliki kekuatan hukum
untuk membatalkan atau menganulir keabsahan Gibran sebagai cawapres.
Dalam sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK)
pada Oktober 2026, MK menyatakan: " *tidak menemukan bukti fisik ijazah
SMA Gibran, namun menolak gugatan para pemohon karena dinilai tidak memiliki
kedudukan hukum/legal standing serta Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil
Presiden*". Dengan demikian Wapres Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak
tamat SMA/sederajat alias tamatan SMP saja.
Makassar, 8 Oktober 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar