Translate

Rabu, 07 Oktober 2026

Putusan MK Tindakan Penyelamatan & Lempar Bola Panas

 

Istilah "lempar bola" (atau sering disebut "lempar bola panas") dalam politik adalah situasi ketika satu lembaga negara, pejabat, atau kelompok politik menghindari pengambilan keputusan sulit atau kontroversial dengan cara mengalihkan atau menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada lembaga, partai, atau pihak lain.









-----
Kamis, 8 Oktober 2026



Putusan MK Tindakan Penyelamatan & Lempar Bola Panas

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Penerhati Politik & Pendidikan)

 

Istilah "lempar bola" (atau sering disebut "lempar bola panas") dalam politik adalah situasi ketika satu lembaga negara, pejabat, atau kelompok politik menghindari pengambilan keputusan sulit atau kontroversial dengan cara mengalihkan atau menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada lembaga, partai, atau pihak lain.

Hal ini terkait dengan putusan sidang MK: (a). Gibran tidak memiliki Bukti Tamat SMA atau Sederajat (subtansi). Terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan tapi tetap di loloskan oleh KPU, maka terindikasi adanya dugaan pidana dan perdata. (b).Menolak gugatan para penggugat karena tidak punya legal standing (formil) untuk menggugat. Memungkinkan adanya gugatan lanjutan yang baru yg punya legal standing, dan atau di ajukannya proses pidana ke polisi dan perdata ke PN serta administrasi ke PTUN. Bisa juga langsung pemakzulan oleh DPR bersama MPR.

Putusan MK ini pada dasarnya dapat dianggap sebagai tindakan penyelamatan ketatanegaraan Indonesia, atau penegakan keadilan melalui jalur hukum yudisial akibat kekeliruan tafsir undang-undang yang dianggap menabrak konstitusi oleh KPU.

Penyelamatan ketatanegaraan adalah upaya atau tindakan luar biasa yang dilakukan untuk menjaga, memulihkan, atau mengembalikan sistem penyelenggaraan negara agar tetap berjalan sesuai dengan koridor konstitusi, hukum, dan prinsip demokrasi yang berlaku. Istilah ini biasanya muncul ketika sebuah negara sedang menghadapi krisis politik, hukum, atau sosial yang parah (disfungsi ketatanegaraan) yang berpotensi merusak sendi-sendi bernegara atau mengancam akan terjadinya disintegrasi bangsa. Dimana sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika hukum yang memicu kritik publik. Walaupun pemerintah menegaskan bahwa kondisi negara tetap terkendali dan tidak mengalami kekacauan total (chaos).

Adapun akar masalah dan isu utama yang sering disorot, dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia meliputi:

1).  Kaburnya batas kewenangan lembaga negara: Sering terjadi tumpang tindih atau gesekan fungsi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang memicu ketegangan dalam relasi kekuasaan.

2).  Supremasi konstitusi vs. Transaksi kepentingan Politik kelompok (oligarki): Terdapat dinamika antara keputusan lembaga peradilan (seperti Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung), dengan respons lembaga parlemen (DPR) terkait produk undang-undang atau aturan pilkada, yang sempat memicu gelombang protes publik. Karena prodak legislasi nasional, dinilai melindungi dan melegalkan kepentingan bisnis kapitalis (oligarki).

3).  Krisis Etik dan Kepercayaan Publik: Masalah pada penegakan etik di lembaga peradilan (seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi) serta pelemahan fungsi pengawasan etika, membuat sebagian besar kalangan menilai adanya krisis etika moral dan integritas dalam jalur konstitusional.

4).  Kelemahan Regulasi Pemilu dan Politik: Lemahnya undang-undang terkait pemilu—seperti penanganan politik uang dan perlindungan saksi—turut memperbesar kerentanan sistem, seperti diuraikan oleh Suara Muhammadiyah.

5).  Posisi dan Reformasi Lembaga Penegak Hukum: Perdebatan mengenai posisi institusi seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta wacana perubahan struktur haluan negara (seperti isu GBHN) terus menjadi bahan kajian hukum tata negara yang belum selesai.

 

Dalam sejarah hukum dan tata negara (khususnya di Indonesia), penyelamatan ketatanegaraan dapat diwujudkan melalui beberapa bentuk instrumen hukum, antara lain:

• Dekrit Presiden: Keputusan sepihak kepala negara untuk mengambil alih situasi darurat demi menyelamatkan bangsa, seperti Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan Indonesia ke UUD 1945 demi menyudahi kegagalan Konstituante.

• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Penerbitan aturan hukum setingkat undang-undang oleh Presiden dalam hal "ikhwal kegentingan yang memaksa" untuk mengatasi krisis hukum secara cepat.

• Amandemen Konstitusi: Mengubah atau menyempurnakan aturan dasar negara (seperti rangkaian Amandemen UUD 1945 pada 1999–2002) guna memperbaiki sistem checks and balances agar kekuasaan tidak berpusat pada satu lembaga saja.

• Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Penegakan keadilan melalui jalur hukum yudisial untuk meluruskan tafsir undang-undang yang dianggap menabrak konstitusi.

Inti dari tindakan penyelamatan ketatanegaraan bukanlah untuk melegalkan otoritarianisme, melainkan demi:

1. Menjaga keberlangsungan negara dan mencegah terjadinya anarki dan disintegrasi bangsa atau runtuhnya sistem pemerintahan.

2. Melindungi hak asasi warga negara serta keselamatan publik.

3. Mengembalikan supremasi hukum (rule of law) agar seluruh organ negara patuh kembali pada konstitusi.

 

Apakah KPU salah tafsir Undanag-undang, atau terlibat kontrak politik (politik transaksional) dengan oligarki sehingga meloloskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres?.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena didasarkan pada prinsip hukum administrasi dan riwayat dokumen yang sudah pernah diverifikasi:

a).  Anggapan Sah Secara Administrasi: Menurut keterangan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang Mahkamah Konstitusi, KPU menganggap seluruh dokumen yang diterbitkan oleh lembaga resmi adalah benar selama tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

b).  Penggunaan Dokumen Serupa di Pilkada Solo 2020: KPU menilai dokumen atau surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sudah pernah diperiksa dan dinyatakan lolos saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020 oleh KPU Surakarta.

c).  Tidak Ada Keraguan Maupun Laporan: Berdasarkan aturan kepemiluan, klarifikasi atau verifikasi faktual ulang terhadap keabsahan dokumen hanya dilakukan apabila muncul keraguan dari KPU atau adanya laporan/pengaduan dari masyarakat pada saat pendaftaran; dalam hal ini KPU merasa tidak ada dasar untuk meragukannya.

d).  Dokumen yang Diserahkan: Dokumen yang diserahkan oleh Gibran pada saat pendaftaran adalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan (yang menyatakan studinya di Australia setara dengan kelas 12 atau tingkat SMA/SMK), bukan ijazah fisik kelulusan sekolah menengah di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara hukum positif tidak dianggap melabrak atau melanggar undang-undang dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Legalitas administratif pencalonan Gibran tetap dinyatakan sah. Namun, KPU dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perbedaan penafsiran ini terjadi karena adanya pemisahan antara aspek hukum tata negara, dan aspek etika penyelenggara pemilu:

1. Dari Aspek Hukum (Mengapa Tidak Melanggar UU)

• Kepatuhan pada Putusan MK: KPU meloloskan Gibran didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres (membolehkan usia di bawah 40 tahun asal pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu).

• Dalam sidang persidangan sengketa pemilu, MK menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat langsung berlaku (self-executing) sejak dibacakan. Apabila KPU tidak langsung melaksanakannya, KPU justru dinilai bisa melanggar hak konstitusional warga negara (Gibran).

• Gugatan-gugatan hukum formal yang mempersoalkan keabsahan pendaftaran Gibran di MK berulang kali tidak diterima atau ditolak, termasuk gugatan formal terakhir mengenai syarat ijazah/pendidikan yang diputus MK pada Oktober 2026. MK menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden karena hal tersebut merupakan domain sengketa proses di Bawaslu atau mekanisme pemakzulan melalui DPR.

2. Dari Aspek Etika (Mengapa Dijatuhi Sanksi)

• Pelanggaran Prosedur Administrasi: Walaupun secara materi hukum Putusan MK No. 90 wajib diikuti, DKPP menilai KPU menyalahi prosedur kerja.

• KPU langsung menerima pendaftaran Gibran pada Oktober 2023 dengan hanya mengeluarkan pedoman teknis/surat dinas, tanpa terlebih dahulu merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 resmi yang saat itu masih tertulis syarat usia minimal 40 tahun. KPU juga dinilai tidak langsung melakukan konsultasi dengan DPR saat mengubah aturan tersebut.

• Akibat kelalaian prosedur administrasi ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU saat itu (Hasyim Asy'ari) dan sanksi Peringatan Keras kepada enam komisioner KPU lainnya.

Walaupun KPU secara hukum positif tidak dianggap melabrak atau melanggar undang-undang, dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024. Namun menurut hemat penulis bahwa dalam semua tahapan pemilu yang berkaitan dengan lolosnya Gibran dalam pencalonan Cawapres, tidak terlepas dari kudeta konstitusi sebagai dampak dari kontrak politik (politik transaksional) antara pemilik modal, elit politik, dan pimpinan-pimpinan parpol dalam membangun Koalisi. 

Akhirnya MK mengambil langkah penyelamatan ketatanegaraan dengan melempar bola panas kepada DPR, untuk mengusulkan pemakzulan atau tidak kepada MPR terkait posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Seperti halnya tindakan MA terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak mau bola mati ditangannya, dengan melempar bola panas kepada Mendagri untuk mengambil keputusan.

 

Kesimpulan :

Secara konstitusi dan hukum pemilu, tindakan KPU meloloskan pencalonan tersebut sah dan konstitusional karena bersandar pada putusan tertinggi MK. Kendati demikian, cara KPU mengeksekusi putusan tersebut dinilai cacat secara etika profesi dan administrasi, sehingga melahirkan sanksi etik yang berat bagi para komisionernya. Putusan etik dari DKPP ini hanya bersifat menghukum personal komisioner KPU dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan atau menganulir keabsahan Gibran sebagai cawapres.

Dalam sidang sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2026, MK menyatakan: " *tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA Gibran, namun menolak gugatan para pemohon karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing serta Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden*". Dengan demikian Wapres Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak tamat SMA/sederajat alias tamatan SMP saja.

 

Makassar, 8 Oktober 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar