Translate

Kamis, 27 Agustus 2026

DPRD Gowa Kalah Tempur Perangkat Daerah Menyerang

 

Jabatan Bupati adalah sebuah jabatan politik dan administrasi pemerintahan daerah, yang seharusya dihormati dan dipatuhi bukan dilawan apalagi dikudeta. Karena semua perangkat daerah di Gowa dapat diduga dimanfaatkan utuk melakukan kudeta senyap dengan bersama-sama berupaya melengserkan Bupati Gowa St. Husniah Talenrang.



-----

Jum'at, 28 Agustus 2026


DPRD Gowa Kalah Tempur Perangkat Daerah Menyerang

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Pencopotan enam pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa mendapat sorotan Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN meminta Bupati Gowa memberikan klarifikasi mengenai dasar dan mekanisme pemberhentian sementara tersebut.

Enam pejabat yang menjadi sorotan adalah Sekretaris Daerah Gowa H. Andy Azis Peter, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Mahmud, Kepala BKPSDM Indra Said, Sekretaris DPRD H.A. Idil Hafid, serta Kepala Satpol PP Umar Madjid.

Mempertimbangkan permohonan klarifikasi dari BKN tersebut, pelanggaran didiplin berat dapat menjadi pertimbangan utama mengabaikan Prosedure administratif. Bupati Gowa St. Husniah Talenrang dapat menggunakan pelelanggaran disiplin berat sebagai pertimbangan utama, karena pelanggaran didiplin berat dapat mengabaikan Prosedure administratif lainnya. Apalagi bagi ASN sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.

 Termasuk meninggalkan Upacara kenegaraan 17 Agustus 2026 sebelum acara selesai, memprovokasi OPD-OPD untuk menutup akses Bupati, dan penandatanganan mosi tidak percaya kepada Bupati, dapat ditafsirkan sebagai "upaya kudeta senyap bersama DPRD". Karena DPRD tidak bisa memakzulkan Seorang Bupati tanpa ada keputusan peradilan sebelumnya, dan DPRD tidak bisa mengajukan permohonan pemakzulan Bupati Gowa tanpa melampirkan putusan Peradilan Agama terkait perbuatan tercela. Dan putusan PN atau PT terkait tindak pidana dengan putusan inkra minimal 5 tahun.

Prosedur pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan wajib mendapat persetujuan atau melalui koordinasi rekomendasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Berdasarkan ketentuan manajemen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, evaluasi kinerja dilakukan secara berkala dan pemberhentian dari jabatan dapat dilakukan setelah Sekda menduduki jabatan minimal 2 tahun, " kecuali terjadi pelanggaran disiplin berat, mengundurkan diri, atau tersandung masalah hukum."

Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting untuk menjamin mutu pelayanan publik, menegakkan integritas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini diatur melalui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sedangkan Loyalitas ASN adalah bentuk dedikasi dan pengabdian penuh dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Sikap ini merupakan bagian dari nilai inti (core values) ASN "Berakhlak" yang menjadi landasan kerja birokrasi profesional.

Lalu siapa yang memprovokasi semua pejabat (perangkat daerah) sehingga berani ramai-ramai menandatangani mosi tidak percaya kepada Bupati Gowa. Adakah kebijakan Bupati yang merugikan hak-hak ASN dan menghianati rakyatnya?. Penilaian disiplin nasional, integritas dan loyalitas ASN, apalagi seorang pejabat publik sangat perlu ditegakkan.

Pasca 16 pejabat utama Pemkab Gowa dinonaktifkan, beberapa pegawai dan pejabat yang awalnya menjauh dari Bupati Gowa Husniah Talenrang, saat Ini telah kembali merapat dan nyatakan komitmen siap bekerja profesional dukung implementasi Visi Misi Bupati Gowa.

Loyalitas pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berfokus pada dukungannya terhadap visi-misi kepala daerah, pencapaian program pembangunan, dan pelayanan publik yang sah secara hukum, bukan kepada kepentingan pribadi atau politik praktis. Nilai dasar ini menjamin roda pemerintahan berjalan selaras dan profesional.

Loyalitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik sangat penting sebagai fondasi utama dalam menjaga keutuhan NKRI, menjamin mutu pelayanan masyarakat, serta memastikan kebijakan pemerintah berjalan efektif tanpa penyalahgunaan wewenang. Nilai ini menjadi pilar moral agar abdi negara tetap profesional dan berintegritas. Wujud penerapan loyalitas adalah teguh pada ideologi negara dan nasionalisme, menjaga nama baik sesama rekan kerja, pimpinan, dan instansi, dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang ASN dan pejabat publik wajib memahami batasan dan prinsip loyalitas, seperti:

(a). Loyal pada Aturan: Loyalitas utama ASN adalah kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kepada figur perorangan secara membabi buta. (b). Tegak lurus pada kebijakan: yaitu ASN wajib mendukung dan menjalankan kebijakan serta program kerja kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara profesional. (c). Menjaga Netralitas: Loyalitas kepada bupati tidak boleh melanggar ketentuan netralitas ASN, terutama dalam situasi politik praktis atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (d). Penerapan Kinerja Koordinasi Efektif: Pejabat ASN wajib membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antar-instansi agar perintah pimpinan daerah terlaksana tanpa hambatan. (e). Fokus pada Pelayanan: Wujud nyata loyalitas pejabat ditunjukkan melalui kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memuaskan bagi masyarakat. (d). Disiplin Tinggi: Mematuhi jam kerja, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan cepat, serta menghindari tindakan indisipliner atau arogan.

Dan kesalahan terbesar seorang ASN ketikan meninggalkan lapangan upacara 27 Agustus 2026 sebelum acara selesai, apalagi Bupati Gowa yang sah masih ada ditempat upacara. Menghormati kemerdekaan 17 Agustus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berarti wujud nyata rasa syukur atas jasa para pahlawan. Hal ini berkaitan erat dengan disiplin nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga persatuan bangsa, serta menegakkan integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dasar hukum utama yang menyatakan bahwa perangkat daerah di kabupaten merupakan unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada bupati adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan kedudukan kepala daerah (bupati) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah yang dibantu oleh perangkat daerah. Sedangkan PP Nomor 18 Tahun 2016 mengatur lebih rinci mengenai susunan, tugas, serta fungsi perangkat daerah kabupaten (seperti sekretariat daerah, dinas, badan, dan kecamatan) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.

Jabatan Bupati adalah sebuah jabatan politik dan administrasi pemerintahan daerah, yang seharusya dihormati dan dipatuhi bukan dilawan apalagi dikudeta. Karena semua perangkat daerah di Gowa  dapat diduga dimanfaatkan utuk melakukan kudeta senyap dengan bersama-sama berupaya melengserkan Bupati Gowa St. Husniah Talenrang. Sementara  perangkat daerah (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan, dan Kecamatan), bukan bawahan legislatif dan tidak bisa ditaktis oleh DPRD. Tetapi perangkat daerah bertugas membantu bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Karena kalau dugaan tersebut benar, itu berarti DPRD kalah perang dalam percaturan politik lalu memprovokasi perangkat daerah mulai para Kadis, Kecamatan sampai tingkat Desa/Luranh menyerang, untuk menjatuhkan Bupati Gowa St. Husniah Talenrag.

 

Makassar, 28 Agustus 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar