Translate

Selasa, 29 September 2026

PKI Gaya Baru Tanpa Buntut & Bentuk

 

Istilah "PKI tanpa buntut" adalah sebuah ungkapan atau jargon politik di Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dilepaskan dari organisasi resminya (Partai Komunis Indonesia).





-----

Rabu, 30 September 2026


PKI Gaya Baru Tanpa Buntut & Bentuk

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

Istilah "PKI tanpa buntut" adalah sebuah ungkapan atau jargon politik di Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dilepaskan dari organisasi resminya (Partai Komunis Indonesia).

Secara harfiah, "tanpa buntut" berarti tanpa struktur partai, tanpa basis massa yang terorganisasi secara formal, dan tanpa keterikatan langsung dengan sejarah fisik PKI di masa lalu.

Beberapa poin penting yang harus diketahui oleh publik, untuk memahami arti dan konteks dari istilah ini:

1. Komunisme sebagai Ideologi, Bukan Partai

Setelah PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPRS No. XXV/1966, secara hukum fisik partai tersebut sudah tidak ada di Indonesia. Namun, para kritikus atau pihak yang menggunakan istilah "PKI tanpa buntut" percaya bahwa ide, pemikiran, dan metode pergerakan komunisme masih bisa hidup dan diadopsi oleh individu atau kelompok tertentu tanpa perlu mendirikan partai baru. Seperti apa yang pernah diungkap oleh Dr. Ribka Ciptaning.

2. Pernyataan mengenai "ideologi tidak akan pernah mati".

Pernyataan mengenai "ideologi tidak akan pernah mati".atau tidak bisa hilang sebenarnya merupakan kutipan yang sering dibahas oleh berbagai tokoh politik dan intelijen di Indonesia ketika mendiskusikan eksistensi komunisme. Dalam konteks tokoh yang dimaksud, yaitu Ribka Tjiptaning (politisi PDI Perjuangan), isu ini kerap muncul karena latar belakangnya sebagai anak dari mantan anggota PKI serta peluncuran buku autobiografinya yang berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” pada tahun 2002.

Pernyataan yang menegaskan bahwa Ribka Tjiptaning tidak menyebarkan paham komunisme atau menganut aliran PKI, mungkin ada benarnya. Kehadiran buku dan pernyataannya di publik lebih berfokus pada perjuangan menghapus stigma negatif dan diskriminasi kemanusiaan yang dialami oleh anak-anak keturunan eks-PKI semasa era Orde Baru, karena mereka tidak seharusnya menanggung kesalahan orang tua mereka.

Namun yang menjadi masalah adanya benang merah lahirnya proyek proposal akademik, untuk mengganti Dasar Negara Pancasila dengan konsep "Trisila-Ekasila". Yang  benang merahnya terhubung dengan konsep nasional, agama, dan komunis (Nasakom) di era Soekarno. Dimana konsep tersebut hampir lolos pada anandemen UUD 1945, namun digagalkan oleh aktivis KAHMI yang ada di legislatif. Tidak berhenti sampai disitu, PDIP masih berjuang untuk meloloskan konsep tersebut yang ingin dipaksakan lolos melalui RUU HIP pada Tahun 2020.

3. Awal Lahirnya Konsep Trisila dan Ekasila.

Polemik mengenai konsep Trisila dan Ekasila yang melibatkan PDIP sebenarnya terjadi pada pertengahan tahun 2020. Kontroversi ini muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan inisiatif DPR RI. Berikut adalah fakta historis di balik gagalnya klausul tersebut dalam RUU HIP tahun 2020:

a) . Asal-usul Klausul Trisila dan Ekasila.

Dalam draf awal RUU HIP (khususnya Pasal 7), terdapat klausul yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan), yang kemudian dikristalisasikan lagi menjadi Ekasila (gotong royong). Konsep ini diambil dari potongan pidato sejarah Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. PDIP menggunakan istilah-istilah ini sebagai materi internal partai untuk menjelaskan sejarah pemikiran Bung Karno kepada para kadernya.

b). Kegagalan dan Penolakan Luas Konsep Trisila dan Ekasila. Penyebab Kegagalan dan Penolakan Luas

Klausul tersebut gagal dipertahankan dan akhirnya ditarik karena mendapat penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta parpol lainnya di DPR. Alasan utamanya adalah:

• Kekhawatiran Reduksi Sila: Mengemas atau memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila dinilai mendegradasi status Pancasila sebagai dasar negara yang sudah final dan mengaburkan esensi Ketuhanan Yang Maha Esa (terutama istilah "Ketuhanan yang berkebudayaan").

• Absennya TAP MPRS XXV/1966: RUU tersebut awalnya tidak memasukkan ketetapan tentang pembubaran PKI dan larangan marxisme-komunisme, yang memicu kecurigaan ideologis di masyarakat.

c). Sikap Akhir PDIP dan Pemerintah.

Merespons gelombang protes dan kritik publik, PDIP akhirnya melunak sikap untuk menyetujui penghapusan pasal Trisila dan Ekasila dari RUU tersebut pada Juni 2020. Pemerintah melalui Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, secara tegas menolak pemerasan Pancasila dan menyatakan bahwa Pancasila yang sah adalah lima sila utuh sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945.

Akibat polemik ini, pembahasan RUU HIP dihentikan total. Pemerintah kemudian mengusulkan draf baru berupa RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni mengatur penguatan lembaga tanpa menyentuh substansi atau definisi sila-sila Pancasila.

Adapun konteks "Ideologi Tidak Pernah Mati": Kalimat bahwa "ideologi tidak akan pernah mati meskipun partainya (PKI) sudah dibubarkan" secara literatur sering diutarakan oleh para pengamat militer, mantan pejabat intelijen (seperti BAIS), serta akademisi hukum. Pernyataan ini merujuk pada sifat dasar sebuah ideologi atau pemikiran secara sosiologis yang tidak bisa dihancurkan secara fisik begitu saja, sehingga negara tetap perlu mengedepankan penguatan ideologi Pancasila.

 

Organisasi Tanpa Bentuk

Cara Kerja yang Cenderung Terselubung

Dalam wacana politik dan keamanan (terutama pada masa Orde Baru hingga era setelahnya), istilah ini sering dikaitkan dengan konsep Organisasi Tanpa Bentuk (OTB). Artinya, pergerakan dilakukan melalui:

• Penyusupan (infiltrasi) ke dalam organisasi kemasyarakatan, partai politik legal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, atau institusi pendidikan.

• Propaganda pemikiran melalui tulisan, diskusi ilmiah, seni, atau media sosial.

• Pemanfaatan isu-isu sosial seperti ketimpangan ekonomi, kemiskinan, hak asasi manusia, dan konflik agraria untuk menarik simpati publik.

 

Pemutar Balikan Fakta Sebagai Label Politik

Dalam praktiknya, istilah ini sering kali bersifat subjektif dan digunakan sebagai label politik untuk menyerang atau mendiskreditkan lawan.

• Kelompok kritis, aktivis HAM, atau pihak yang menuntut keadilan sejarah terkait peristiwa 1965 sering kali dituduh atau dicurigai sebagai "PKI tanpa buntut" oleh kelompok oposisinya.

• Sebaliknya, para sosiolog dan pengamat politik menilai bahwa label ini sering kali digunakan secara berlebihan (fobia komunisme) untuk membungkam pemikiran-pemikiran yang kritis terhadap pemerintah atau status quo.

Kesimpulannya: "PKI tanpa buntut" merujuk pada kekhawatiran atau tuduhan mengenai eksistensi bahaya laten komunisme yang bergerak murni secara ideologis dan kultural, tanpa manifestasi fisik berupa organisasi atau partai politik.

Sedangkan isu mengenai pemutarbalikan fakta atau pembelokan sejarah seputar peristiwa Gerakan 30 September (G30S/PKI) mencakup perdebatan panjang antara narasi resmi masa Orde Baru dan berbagai temuan atau sudut pandang sejarawan. Seperti perdebatan dan klaim pemutarbalikan fakta terkait peristiwa G30S/PKI:

1. Narasi Visual dan Penyiksaan Korban

• Klaim dalam Film Propaganda: Film Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer yang dirilis tahun 1984 menggambarkan adegan penyiksaan yang sangat sadis terhadap para perwira TNI AD di Lubang Buaya, seperti penyayatan tubuh hingga pencungkilan mata.

• Fakta Medis/Visum: Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSPAD yang diungkapkan oleh para ahli, termasuk penelitian kesehatan, para korban meninggal dunia akibat luka tembak. Kerusakan pada bagian tubuh seperti bola mata dilaporkan terjadi karena proses pembusukan selama berada di dalam sumur dalam waktu beberapa hari, bukan karena dicongkel sebelum kematian. Sejarawan dan pihak TNI AD di kemudian hari menekankan pentingnya meluruskan detail medis ini agar tidak terjadi pembelokan atau sensasi berlebihan dalam sejarah.

2. Perdebatan Dalang Utama dan Motif

• Versi Orde Baru: Pemerintah Orde Baru menetapkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang tunggal dan pihak yang paling bertanggung jawab atas upaya penggulingan ideologi negara.

• Kajian Sejarawan Alternatif: Sejumlah peneliti dan sejarawan independen menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak sesederhana narasi tunggal. Terdapat berbagai teori lain yang menyebutkan adanya konflik internal di tubuh Angkatan Darat, ketidakpuasan perwira menengah terhadap pimpinan militer, serta dugaan keterlibatan dinamika geopolitik Perang Dingin (seperti intervensi intelijen asing).

3. Tuduhan Konspirasi Politik

• Sebagian kalangan menuduh adanya upaya sistematis untuk mengubah posisi dan peran tokoh-tokoh kunci tertentu—termasuk Mayor Jenderal Soeharto—dari figur penyelamat menjadi pihak yang dianggap tahu atau membiarkan gerakan tersebut membesar demi transisi kekuasaan. Sehigga Soeharto dianggap berada dibalik atau dalang Gerakan 30 September 1965 (G30S) merupakansalah satu  teori konspirasi dan sudut pandang alternatif  yang muncul  setelah runtuhnya Orde Baru, bukan pandangan resmi atau mayoritas dalam historiografi arus utama. Demikian juga, kelompok penentang pembelokan sejarah juga kerap memperingatkan adanya upaya kelompok tertentu untuk menutupi catatan sejarah kelam pemberontakan yang dilakukan oleh PKI.

 

Makassar, 30 September 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar