Istilah "PKI tanpa buntut" adalah sebuah ungkapan atau jargon politik di Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dilepaskan dari organisasi resminya (Partai Komunis Indonesia).
-----
Rabu, 30 September 2026
PKI Gaya Baru Tanpa Buntut & Bentuk
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Istilah "PKI tanpa buntut" adalah sebuah
ungkapan atau jargon politik di Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan
ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dilepaskan dari organisasi resminya
(Partai Komunis Indonesia).
Secara harfiah, "tanpa buntut" berarti tanpa
struktur partai, tanpa basis massa yang terorganisasi secara formal, dan tanpa
keterikatan langsung dengan sejarah fisik PKI di masa lalu.
Beberapa poin penting yang harus diketahui oleh
publik, untuk memahami arti dan konteks dari istilah ini:
1. Komunisme sebagai Ideologi, Bukan Partai
Setelah PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai
organisasi terlarang melalui TAP MPRS No. XXV/1966, secara hukum fisik partai
tersebut sudah tidak ada di Indonesia. Namun, para kritikus atau pihak yang
menggunakan istilah "PKI tanpa buntut" percaya bahwa ide, pemikiran,
dan metode pergerakan komunisme masih bisa hidup dan diadopsi oleh individu
atau kelompok tertentu tanpa perlu mendirikan partai baru. Seperti apa yang
pernah diungkap oleh Dr. Ribka Ciptaning.
2. Pernyataan mengenai "ideologi tidak akan
pernah mati".
Pernyataan mengenai "ideologi tidak akan pernah
mati".atau tidak bisa hilang sebenarnya merupakan kutipan yang sering
dibahas oleh berbagai tokoh politik dan intelijen di Indonesia ketika mendiskusikan
eksistensi komunisme. Dalam konteks tokoh yang dimaksud, yaitu Ribka Tjiptaning
(politisi PDI Perjuangan), isu ini kerap muncul karena latar belakangnya
sebagai anak dari mantan anggota PKI serta peluncuran buku autobiografinya yang
berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” pada tahun 2002.
Pernyataan yang menegaskan bahwa Ribka Tjiptaning
tidak menyebarkan paham komunisme atau menganut aliran PKI, mungkin ada
benarnya. Kehadiran buku dan pernyataannya di publik lebih berfokus pada
perjuangan menghapus stigma negatif dan diskriminasi kemanusiaan yang dialami
oleh anak-anak keturunan eks-PKI semasa era Orde Baru, karena mereka tidak
seharusnya menanggung kesalahan orang tua mereka.
Namun yang menjadi masalah adanya benang merah
lahirnya proyek proposal akademik, untuk mengganti Dasar Negara Pancasila
dengan konsep "Trisila-Ekasila". Yang
benang merahnya terhubung dengan konsep nasional, agama, dan komunis
(Nasakom) di era Soekarno. Dimana konsep tersebut hampir lolos pada anandemen
UUD 1945, namun digagalkan oleh aktivis KAHMI yang ada di legislatif. Tidak
berhenti sampai disitu, PDIP masih berjuang untuk meloloskan konsep tersebut
yang ingin dipaksakan lolos melalui RUU HIP pada Tahun 2020.
3. Awal Lahirnya Konsep Trisila dan Ekasila.
Polemik mengenai konsep Trisila dan Ekasila yang
melibatkan PDIP sebenarnya terjadi pada pertengahan tahun 2020. Kontroversi ini
muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU
HIP) yang merupakan inisiatif DPR RI. Berikut adalah fakta historis di balik
gagalnya klausul tersebut dalam RUU HIP tahun 2020:
a) . Asal-usul Klausul Trisila dan Ekasila.
Dalam draf awal RUU HIP (khususnya Pasal 7), terdapat
klausul yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila
(sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan), yang
kemudian dikristalisasikan lagi menjadi Ekasila (gotong royong). Konsep ini
diambil dari potongan pidato sejarah Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni
1945. PDIP menggunakan istilah-istilah ini sebagai materi internal partai untuk
menjelaskan sejarah pemikiran Bung Karno kepada para kadernya.
b). Kegagalan dan Penolakan Luas Konsep Trisila dan
Ekasila. Penyebab Kegagalan dan Penolakan Luas
Klausul tersebut gagal dipertahankan dan akhirnya
ditarik karena mendapat penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat,
seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam,
serta parpol lainnya di DPR. Alasan utamanya adalah:
• Kekhawatiran Reduksi Sila: Mengemas atau memeras
Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila dinilai mendegradasi status Pancasila
sebagai dasar negara yang sudah final dan mengaburkan esensi Ketuhanan Yang
Maha Esa (terutama istilah "Ketuhanan yang berkebudayaan").
• Absennya TAP MPRS XXV/1966: RUU tersebut awalnya
tidak memasukkan ketetapan tentang pembubaran PKI dan larangan
marxisme-komunisme, yang memicu kecurigaan ideologis di masyarakat.
c). Sikap Akhir PDIP dan Pemerintah.
Merespons gelombang protes dan kritik publik, PDIP
akhirnya melunak sikap untuk menyetujui penghapusan pasal Trisila dan Ekasila
dari RUU tersebut pada Juni 2020. Pemerintah melalui Menko Polhukam saat itu,
Mahfud MD, secara tegas menolak pemerasan Pancasila dan menyatakan bahwa
Pancasila yang sah adalah lima sila utuh sebagaimana disahkan pada 18 Agustus
1945.
Akibat polemik ini, pembahasan RUU HIP dihentikan
total. Pemerintah kemudian mengusulkan draf baru berupa RUU Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni mengatur penguatan lembaga tanpa menyentuh
substansi atau definisi sila-sila Pancasila.
Adapun konteks "Ideologi Tidak Pernah Mati":
Kalimat bahwa "ideologi tidak akan pernah mati meskipun partainya (PKI)
sudah dibubarkan" secara literatur sering diutarakan oleh para pengamat
militer, mantan pejabat intelijen (seperti BAIS), serta akademisi hukum.
Pernyataan ini merujuk pada sifat dasar sebuah ideologi atau pemikiran secara
sosiologis yang tidak bisa dihancurkan secara fisik begitu saja, sehingga
negara tetap perlu mengedepankan penguatan ideologi Pancasila.
Organisasi
Tanpa Bentuk
Cara Kerja yang Cenderung Terselubung
Dalam wacana politik dan keamanan (terutama pada masa
Orde Baru hingga era setelahnya), istilah ini sering dikaitkan dengan konsep
Organisasi Tanpa Bentuk (OTB). Artinya, pergerakan dilakukan melalui:
• Penyusupan (infiltrasi) ke dalam organisasi
kemasyarakatan, partai politik legal, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media,
atau institusi pendidikan.
• Propaganda pemikiran melalui tulisan, diskusi
ilmiah, seni, atau media sosial.
• Pemanfaatan isu-isu sosial seperti ketimpangan
ekonomi, kemiskinan, hak asasi manusia, dan konflik agraria untuk menarik
simpati publik.
Pemutar
Balikan Fakta Sebagai Label Politik
Dalam praktiknya, istilah ini sering kali bersifat
subjektif dan digunakan sebagai label politik untuk menyerang atau
mendiskreditkan lawan.
• Kelompok kritis, aktivis HAM, atau pihak yang
menuntut keadilan sejarah terkait peristiwa 1965 sering kali dituduh atau dicurigai
sebagai "PKI tanpa buntut" oleh kelompok oposisinya.
• Sebaliknya, para sosiolog dan pengamat politik
menilai bahwa label ini sering kali digunakan secara berlebihan (fobia
komunisme) untuk membungkam pemikiran-pemikiran yang kritis terhadap pemerintah
atau status quo.
Kesimpulannya: "PKI tanpa buntut" merujuk
pada kekhawatiran atau tuduhan mengenai eksistensi bahaya laten komunisme yang
bergerak murni secara ideologis dan kultural, tanpa manifestasi fisik berupa organisasi
atau partai politik.
Sedangkan isu mengenai pemutarbalikan fakta atau
pembelokan sejarah seputar peristiwa Gerakan 30 September (G30S/PKI) mencakup
perdebatan panjang antara narasi resmi masa Orde Baru dan berbagai temuan atau
sudut pandang sejarawan. Seperti perdebatan dan klaim pemutarbalikan fakta
terkait peristiwa G30S/PKI:
1. Narasi Visual dan Penyiksaan Korban
• Klaim dalam Film Propaganda: Film Pengkhianatan
G30S/PKI karya Arifin C. Noer yang dirilis tahun 1984 menggambarkan adegan
penyiksaan yang sangat sadis terhadap para perwira TNI AD di Lubang Buaya,
seperti penyayatan tubuh hingga pencungkilan mata.
• Fakta Medis/Visum: Berdasarkan hasil visum et
repertum dari RSPAD yang diungkapkan oleh para ahli, termasuk penelitian
kesehatan, para korban meninggal dunia akibat luka tembak. Kerusakan pada
bagian tubuh seperti bola mata dilaporkan terjadi karena proses pembusukan
selama berada di dalam sumur dalam waktu beberapa hari, bukan karena dicongkel
sebelum kematian. Sejarawan dan pihak TNI AD di kemudian hari menekankan pentingnya
meluruskan detail medis ini agar tidak terjadi pembelokan atau sensasi
berlebihan dalam sejarah.
2. Perdebatan Dalang Utama dan Motif
• Versi Orde Baru: Pemerintah Orde Baru menetapkan
Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang tunggal dan pihak yang paling
bertanggung jawab atas upaya penggulingan ideologi negara.
• Kajian Sejarawan Alternatif: Sejumlah peneliti dan
sejarawan independen menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak sesederhana
narasi tunggal. Terdapat berbagai teori lain yang menyebutkan adanya konflik
internal di tubuh Angkatan Darat, ketidakpuasan perwira menengah terhadap
pimpinan militer, serta dugaan keterlibatan dinamika geopolitik Perang Dingin
(seperti intervensi intelijen asing).
3. Tuduhan Konspirasi Politik
• Sebagian kalangan menuduh adanya upaya sistematis
untuk mengubah posisi dan peran tokoh-tokoh kunci tertentu—termasuk Mayor
Jenderal Soeharto—dari figur penyelamat menjadi pihak yang dianggap tahu atau
membiarkan gerakan tersebut membesar demi transisi kekuasaan. Sehigga Soeharto
dianggap berada dibalik atau dalang Gerakan 30 September 1965 (G30S) merupakansalah
satu teori konspirasi dan sudut pandang alternatif
yang muncul setelah runtuhnya Orde Baru, bukan pandangan
resmi atau mayoritas dalam historiografi arus utama. Demikian juga, kelompok
penentang pembelokan sejarah juga kerap memperingatkan adanya upaya kelompok
tertentu untuk menutupi catatan sejarah kelam pemberontakan yang dilakukan oleh
PKI.
Makassar, 30 September 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar