Pendapat DPRD Gowa Tidak Terbukti Secara Hukum, karena tiga kasus yang dituduhkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersifat dugaan. Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak "Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa".
Pendapat DPRD Gowa Tidak Terbukti Secara Hukum
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pemerhati
Politik & Pendidikan)
Pendapat DPRD Gowa Tidak Terbukti Secara Hukum, karena
tiga kasus yang dituduhkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersifat dugaan.
Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak "Uji Pendapat yang diajukan oleh
DPRD Gowa". Karena wewenang Mahkamah Agung (MA) dalam pemakzulan bupati,
wali kota, maupun gubernur adalah memeriksa, mengadili, dan memutus "Uji
Pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)".
Terbukti secara hukum adalah suatu kondisi di mana
kesalahan seorang terdakwa atau kebenaran suatu peristiwa dan hak telah
berhasil dikonfirmasi di hadapan pengadilan melalui penyajian alat-alat bukti
yang sah menurut undang-undang, sehingga menghasilkan keyakinan bagi hakim.
Pengertian ini memiliki penerapan yang berbeda antara
hukum pidana dan hukum perdata:
1. Dalam Hukum Pidana
• Kebenaran yang dicari: Kebenaran materiil (kebenaran
yang sesungguhnya terjadi).
• Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, seseorang
dinyatakan terbukti jika minimal terdapat 2 alat bukti yang sah dan disertai
dengan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
terdakwalah yang bersalah.
• Alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP): Keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
2. Dalam Hukum Perdata
• Kebenaran yang dicari: Kebenaran formil (batas-batas
yang diajukan oleh para pihak yang berperkara).
• Prinsip: Pihak yang mendalilkan suatu hak atau
peristiwa diwajibkan untuk membuktikannya (onbewijs / Pasal 1865 KUHPerdata).
• Alat bukti yang sah (Pasal 1866 KUHPerdata / Pasal
164 HIR): Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara tertinggi
di Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia:
a). Wewenang Utama;
• Memeriksa dan Memutus Kasasi: Membatalkan atau
menguatkan putusan dari pengadilan tingkat bawah di semua lingkungan peradilan.
• Peninjauan Kembali (PK): Memeriksa kembali putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap jika terdapat novum (bukti baru)
atau kekhilafan hakim.
• Uji Materiil: Menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
• Sengketa Kewenangan Mengadili: Memutus sengketa
kewenangan mengadili antarlingkungan peradilan.
b). Fungsi Penunjang;
• Fungsi Pengawasan: Mengawasi tertinggi jalannya
peradilan di semua badan peradilan di bawahnya serta tingkah laku hakim dan
pejabat peradilan.
• Fungsi Mengatur: Membuat peraturan acara atau
mengatur kelancaran penanganan perkara jika diperlukan untuk mengisi kekosongan
hukum.
• Fungsi Nasihat: Memberikan pertimbangan hukum kepada
lembaga negara lain serta memberikan pertimbangan dalam hal permohonan grasi
dan rehabilitasi.
• Fungsi Administratif: Mengatur administrasi,
organisasi, keuangan, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.
Sedangkan wewenang Mahkamah Agung (MA) dalam
pemakzulan bupati, wali kota, maupun gubernur adalah memeriksa, mengadili, dan
memutus "Uji Pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)".
MA bertindak sebagai lembaga pemutus dari sisi hukum
(yudisial) untuk menyatakan apakah kepala daerah tersebut terbukti melakukan
pelanggaran atau tidak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, rincian peran, batasan, waktu, dan mekanisme wewenang MA
dalam pemakzulan kepala daerah, meliputi:
1. Objek Pemeriksaan MA.
MA tidak memproses pemakzulan atas inisiatif sendiri,
melainkan harus menerima usulan dari DPRD. MA akan menguji pendapat DPRD
mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, meliputi:
• Pelanggaran sumpah/janji jabatan.
• Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah.
• Melanggar larangan bagi kepala daerah (seperti
melakukan KKN, rangkap jabatan, atau menyalahgunakan wewenang).
• Melakukan perbuatan tercela.
2. Batas Waktu Memutus Kasus.
Setelah DPRD menyerahkan berkas putusan Rapat
Paripurna (Hak Menyatakan Pendapat) ke MA, MA wajib memeriksa dan memutus
perkara tersebut paling lambat 30 hari.
3. Sifat Putusan MA.
Putusan yang dikeluarkan oleh MA bersifat final dan
mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lanjutan (seperti
kasasi atau peninjauan kembali) terhadap putusan tersebut.
4. Batasan Wewenang MA (Bukan Lembaga yang
Mengeksekusi).
Penting untuk dicatat bahwa MA tidak berwenang
mencopot atau memberhentikan kepala daerah secara langsung. Putusan MA hanya
berupa pernyataan hukum: apakah kepala daerah bersalah atau tidak bersalah.
• Jika MA menolak: Pendapat DPRD tidak terbukti secara
hukum, dan proses pemakzulan dihentikan.
• Jika MA mengabulkan: Pendapat DPRD dinyatakan
terbukti secara hukum. Berdasarkan putusan MA ini, DPRD barulah memproses
dokumen administratif untuk diusulkan ke Presiden (untuk Gubernur) atau Menteri
Dalam Negeri (untuk Bupati/Wali Kota) sebagai eksekutor yang menerbitkan SK
Pemberhentian.
Dengan demikian keputusan MA tersebut dapat
dikategorikan sebagai keputusan politik dan bukan keputusan hukum. Karena
keputusan hukum adalah penetapan yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan dan asas keadilan oleh lembaga peradilan, sementara
keputusan politik adalah kebijakan atau kesepakatan yang lahir dari proses
kekuasaan dan kompromi antarlembaga politik.
Perbedaan mendasar antara keputusan hukum dan
keputusan politik :
1.
Dasar Pembuatan: (a). Keputusan Hukum: Dibuat berdasarkan aturan tertulis yang
berlaku, yurisprudensi, serta fakta persidangan yang objektif. (b). Keputusan
Politik: Dibuat berdasarkan orientasi kekuasaan, kepentingan kelompok,
negosiasi, dan dukungan massa.
2.
Sifat dan Orientasi: (a). Keputusan Hukum: Berorientasi pada kepastian,
keadilan, dan penyelesaian sengketa yang terukur. (b). Keputusan Politik:
Berorientasi pada pencapaian tujuan bersama, pengelolaan kekuasaan, atau arah
kebijakan publik.
3.
Lembaga Pembuat: (a). Keputusan Hukum: Dikeluarkan oleh lembaga yudikatif
(hakim atau mahkamah). (b). Keputusan Politik: Dikeluarkan oleh lembaga
legislatif, eksekutif, atau partai politik (seperti undang-undang atau
kebijakan pemerintah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar