Translate

Minggu, 06 September 2026

Legislator Gowa Seret ASN Dalam Politik Praktis

 

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas pelayanan publik. Sementara Perangkat daerah Gowa diduga terlibat dalam politik praktis bersama DPRD, mencoba melakukan kudeta senyap terhadap Bupati Gowa yang sah St. Husniah Talenrang.




-----

Seni, 7 September 2026


Legislator Seret ASN Gowa Dalam Politik Praktis

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)

 

DPRD Gowa Dinilai Keliru Dalam Menafsirkan Tugas dan Fungsi Plt Maupun Plh, Dikasih Paham Sama Plt Sekda Firdaus: Perlu kita luruskan bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, baik Plt maupun Plh adalah Pejabat Mandat yang Sah.

Sangat tepat pemahaman yang disampaikan oleh Plt. Sekda Gowa tersebut, sebab pelaksana tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) secara yuridis berkedudukan sebagai pejabat penerima mandat yang sah untuk menjalankan tugas rutin pemerintahan guna menjamin kontinuitas pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, sebagai berikut:

(1). Kedudukan & dasar hukum kewenangan: Memperoleh wewenang melalui mekanisme mandat (pelimpahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah). (2). Tanggung Jawab: Tanggung jawab atas keputusan/tindakan yang diambil tetap berada pada pejabat pemerintahan yang memberikan mandat (Bupati). (3). Pelantikan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

Batasan Kewenangan (Aspek Kepegawaian & Strategis)

Sebagai pejabat mandat, Plt dan Plh memiliki batasan tegas: (a). Larangan Kebijakan Strategis: Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (b). Larangan Mutasi: Dilarang melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi), dan pemberhentian pegawai. (c). Kewenangan Rutin: Tetap dapat melaksanakan tugas rutin jabatan, mengelola administrasi kepegawaian internal (seperti kenaikan gaji berkala, cuti selain di luar tanggungan negara, dan penilaian prestasi kerja) sesuai ketentuan perundang-undangan

Untuk itu, sudah benar dan tepat langkah Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus, memberikan solusi terbaik dengan meminta semua pihak menghormati SK Plt pejabat yang telah diangkat Bupati untuk bekerja tanpa harus menunggu proses di BKN, adalah langkat yang jitu dan tepat. Saya memberi apresiasi dan simpati atas sikap dan langkah yang diambil, walaupun kemungkinan mayoritas anggota DPRD Gowa tidak menyetujuinya. Karena ada target proyek anggota DPRD Gowa, yaitu untuk menjatuhkan Husniah Talenrang dari kursi Bupati Gowa. Hal ini bisa dianalisis dan dilihat dari dibentuknya "Pansus Hak Angket" sebelum ada putusan peradilan sebagai alat bukti hukum terkait tiga kasus yang dipersoalkan dengan status dugaan bukan fakta.

Demikian juga tuntutan perangkat daerah (ASN) mulai dari Sekda, dan para Kepala OPD sama targetnya yang mengharapkan Bupati yang sah, dijatuhkan secara inkondtitusional. Indikasi ini menunjukkan adanya rencana antara pimpinan DPRD bersama perangkat daerah, yang dapat diduga ingin melakukan kudeta senyap.

Kudeta senyap adalah istilah untuk menggambarkan pergeseran atau pengambilalihan pengaruh kekuasaan secara perlahan, tersembunyi, dan tanpa kekerasan fisik terbuka (sering juga disebut silent coup atau creeping coup).

Sebagaimana diberitakan Ketua Komisi I DPRD Gowa Asrul Makkaraus Memberikan Solusi Terbaik dengan Meminta Semua Pihak Menghormati SK Plt Pejabat yang Telah Diangkat Bupati Untuk Bekerja Tanpa Harus Menunggu Proses di BKN: Beri Kesempatan Kepada Plt untuk Menjalankan Tugas dan Menyelesaikan Pembayaran Gaji ASN. Namun Mayoritas Anggota DPRD Lain Tetap Berpihak ke Pejabat yang Dibebastugaskan dengan Menuntut Agar Pejabat Tersebut Diaktifkan Kembali. (Timur Kotacom Mediatimurkota.com).

Oleh karena itu, sebaiknya DPRD Gowa jangan seret ASN dalam kancah politik praktis. Karena bisa berdampak ancaman karir dan masa depan ASN itu sendiri, sebagai akibat dari pelanggaran disiplin berat dan netralitas ASN.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam politik praktis untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas pelayanan publik. Sementara Perangkat daerah Gowa diduga terlibat dalam politik praktis bersama DPRD, mencoba melakukan kudeta senyap terhadap Bupati Gowa yang sah St. Husniah Talenrang.

Beberapa hal utama yang dapat mengancam karier seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi: (1). Pelanggaran netralitas politik: Terlibat dalam politik praktis, mendukung salah satu calon saat pemilu/pilkada, atau melanggar aturan netralitas dapat berimplikasi langsung pada sanksi berat hingga pemecatan. Ancaman karier kerap jadi faktor ASN terjebak pelanggaran netralitas. (2). Tindak pidana korupsi dan gratifikasi: Terlibat kasus suap, korupsi, atau menerima gratifikasi ilegal akan merusak rekam jejak (black record) secara permanen dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. (3). Pelanggaran disiplin berat: Membolos kerja dalam jangka waktu lama tanpa keterangan sah, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan tindakan yang melanggar kode etik dan moral (moral hazard). (4). Kelalaian administrasi & data: Tidak melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara berkala yang bisa membuat ASN tertinggal dari proses pemetaan talenta dan pengembangan karier. (5). Rendahnya Kompetensi dan Kinerja: Gagal memenuhi target kinerja atau tidak beradaptasi dengan sistem merit dan tuntutan digitalisasi pelayanan publik yang semakin transparan.

 

Makassar, 7 September 2026

2 komentar:

  1. Tulisan ini, cukup baik, namun menunjukkan keberpihakan, sehingga tidak memberi solusi bila dianggap tulisannya ini ilmiah. Sejatinya, dan menurut hemat saya, kisruh antara DPRD dan Bupati sudah meluas ke mana mana. Tidak lagi berdasarkan aturan yang ada secara utuh. Hanya mengambil dasar aturan yang seakan akan tindakannya sah dan benar. Akhirnya, birokrasi pemerintahan yang nyaris lumpuh. Pada saat yang sama, penyusunan APBD P 2026 dan RAPBD 2027 belum dibahas bahkan boleh judi belum disusun. Ini adalah presiden terburuk dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Saya tidak ingin terlalu masuk pada substansi masalah. Tetapi saya cenderung pada implikasi yang ditimbulkan sari permasalah yang ada. Rakyat yang dirugikan. Ingat APBD/APBN itu adalah penggerak utama perekonomian disektor fiskal.
    Juga harapan saya, komentar/opini yang dibangun seyogyanya mengedepankan alternatif solusi yang ditawarkan bukan, pembelaan membabi buta yang tidak dilandasi norma aturan yang komprehensif.

    BalasHapus
  2. Kata Presiden seharusnya preseden. Sari mestinya dari. Demikian kesalahan .ketik ini diperbaiki.

    BalasHapus